Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

Advokat Marcella Santoso Didakwa Menyuap Hakim Sebanyak Rp 40 Miliar

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp52,5 miliar terkait kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar menjelaskan pemberian suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.

“Uang TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu meliputi pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/10) malam.

JPU mengungkapkan suap diberikan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Junaedi Saibih selaku advokat serta Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei.

Sementara tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei. Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demi Marwah Daerah, BKD Usulkan Tambahan Anggaran untuk Kirim Kontingen Pornas Korpri

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 58
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mendukung keberangkatan kontingen Jawa Timur pada ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri 2025 yang akan digelar pada Oktober mendatang di Palembang, Sumatera Selatan.(18/07/25) Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, […]

  • Sejumlah Oknum Pemborong Diduga Manfaatkan Nama Besar Ketum PWDPI

    • calendar_month Rab, 25 Des 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah Oknum Pemborong Proyek milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat diduga kuat memanfaatkan nama besar Ketua Umum Persatuan Wartawan Duta Pena Indinesia (PWDPI), M.Nurullah RS untuk ngemop pencairan dana sejumlah 25 miliar. Kronologi kejadian ini berawal dari sejumlah pemborong yang diwakili oleh Siti dan Nyoto menemui Ketum PWDPI jika sisa pembayaran proyek yang […]

  • Komisi D DPRD Surabaya Turun ke Lapangan Untuk Investigasi Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 53
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pembongkaran sebuah bangunan di kawasan Cagar Budaya Jalan Raya Darmo 30, Surabaya, memicu pro dan kontra. Menanggapi pembongkaran itu, Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Jalan Raya Darmo, Selasa 3 juni 2025. Mereka meninjau lokasi diduga cagar budaya yang kini sudah rata dengan tanah. Wakil Ketua Komisi D DPRD […]

  • Jelang Tahun Baru 2025, Pimpinan DPRD Dorong Pemkot Lakukan Pengawasan Penjualan Mihol

    • calendar_month Sen, 30 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 45
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan terhadap toko-toko ritel yang menjual minuman beralkohol (Mihol) di Kota Pahlawan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna menekan potensi korban dari warga Surabaya akibat kecelakaan lalu lintas yang […]

  • Polsek Taman Tinjau Ketahanan Pangan Budidaya Lele di Desa Krembangan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 71
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Taman melalui Bhabinkamtibmas Desa Krembangan melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan program Pekarangan Pangan Bergizi di wilayah Dusun Jenek Wetan, RT 10 RW 02, Desa Krembangan, Kecamatan Taman, pada Jumat (30/5/2025). Fokus pemantauan kali ini adalah pada pemanfaatan lahan pekarangan warga untuk budidaya ikan lele, sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo […]

  • Kemenkeu Gelar Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia Ke-78

    • calendar_month Jum, 30 Agu 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 89
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kemenkeu menggelar Kick Off Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) Ke-78 di Lapangan Kantor Pusat Kemenkeu pada Jumat (30/8/2024). Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh jajaran Kemenkeu untuk kembali menegaskan komitmen dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan keuangan negara. Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya peran Kemenkeu dalam menjaga stabilitas ekonomi dan […]

expand_less
Exit mobile version