Strategi Kebijakan Notaris untuk Pemerataan Layanan Hukum

Partisipasi Kanwil Kemenkum NTB dalam Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Formasi Jabatan Notaris

DIAGARAMKOTA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (NTB) turut serta dalam acara Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum terkait formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah. Acara ini berlangsung melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 16 September. Tujuan dari forum diskusi ini adalah untuk menciptakan rekomendasi kebijakan yang tepat guna dalam memperluas akses layanan kenotariatan di berbagai daerah.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Perencanaan, Pengembangan, dan Pengawasan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, yang mewakili Kakanwil I Gusti Putu Milawati beserta jajaran secara virtual. Dalam diskusi tersebut, disampaikan peran penting Kantor Wilayah dalam menentukan jumlah jabatan notaris sesuai dengan kebutuhan wilayah setempat. Selain itu, juga dibahas tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD).

Formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan beberapa faktor utama, seperti jumlah penduduk, tingkat aktivitas usaha, serta rata-rata jumlah akta yang diterbitkan setiap bulannya. Hal ini bertujuan agar layanan notaris dapat merata dan efektif di berbagai wilayah.

Untuk menjaga pemerataan layanan dan kualitas profesi, kategori daerah dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu A, B, dan C. Pembagian ini dilakukan agar setiap daerah mendapatkan alokasi sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum strategis ini. Menurutnya, kebijakan formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah merupakan instrumen penting dalam memastikan layanan hukum yang merata dan berkualitas.

“Kami sangat mendukung langkah-langkah sinergis seperti ini. Dengan adanya kebijakan ini, profesi notaris dapat tetap menjaga integritasnya sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Milla.

Beberapa poin penting yang dihasilkan dari diskusi ini antara lain:

  • Penyusunan kebijakan yang lebih transparan dan berbasis data.
  • Peningkatan koordinasi antar lembaga terkait dalam pengawasan dan pembinaan.
  • Pemetaan daerah berdasarkan kebutuhan layanan notaris yang lebih akurat.
  • Peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya layanan notaris sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

Forum ini juga menjadi ajang untuk meningkatkan pemahaman mengenai tantangan dan peluang dalam pengembangan profesi notaris di tengah dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga profesional, dan masyarakat, diharapkan layanan notaris dapat lebih efektif dan berkelanjutan.

Selain itu, diskusi ini juga membuka ruang bagi para notaris untuk menyampaikan masukan dan aspirasi mereka terkait peraturan dan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil dapat lebih relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

Dengan partisipasi aktif dari Kantor Wilayah Kemenkum NTB, diharapkan kebijakan yang dihasilkan dari diskusi ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kualitas dan ketersediaan layanan notaris di seluruh Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *