Sidang Etik Polri Terkait Kecelakaan yang Menewaskan Driver Ojol
DIAGRAMKOTA.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan kembali berlangsung hari ini, 4 September. Dalam sidang kali ini, Bripka Rohmat, seorang anggota Brimob yang bertugas sebagai sopir kendaraan taktis (rantis), menjadi fokus utama. Sidang etik ini juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan prosesnya berjalan transparan dan adil.
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menjelaskan bahwa sidang akan mengungkap seluruh rangkaian kejadian sebelum rantis Brimob yang dikendarai oleh Rohmat menabrak dan melindas Affan dalam pengamanan aksi demo buruh pada Kamis pekan lalu, 28 Agustus. Termasuk pula penyebab rantis tersebut tertinggal dari rombongan lainnya.
”Harapan kami adalah sidang ini bisa memberikan jawaban mengapa mobil tersebut meninggalkan rombongannya dan akhirnya sampai pada titik peristiwa tersebut. Juga, mengapa mobil tetap melaju dan bagaimana bisa sampai ke markas,” ujar Anam.
Selain itu, Kompolnas berharap sidang etik hari ini mampu mengungkap detail-detail peristiwa lainnya, khususnya dari sudut pandang Bripka Rohmat sebagai sopir rantis. Anam menilai hal ini sangat penting, terlebih setelah Kompol Cosmas Kaju Gae menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui saat rantis Brimob melindas Affan.
”Semoga bisa terurai, karena kemarin juga sudah ada penjelasan. Tapi, kan komandan dan sopir itu saling berkaitan. Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya. Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi yang jelas tentang peristiwa ini,” tambah Anam.
Anam menyebut, rekaman video yang beredar di media sosial harus dijadikan bahan analisis agar peristiwa tersebut semakin terang-benderang. Termasuk kondisi dan situasi di dalam rantis tersebut. Mengingat pengakuan awal Bripka Rohmat sama sekali tidak mengetahui bahwa ada orang yang tertabrak dan terlindas oleh rantis yang dia kendarai.
”Karena penting untuk mengetahui posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Semoga nanti akan didalami. Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut. Keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak. Terus ketika melindas, situasinya seperti apa. Semoga nanti bisa didalami,” jelas Anam.
Dalam sidang sebelumnya, Kompol Cosmas diputus telah melanggar kode etik berat. Sehingga dia mendapatkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dalam insiden tragis yang menimpa Affan, Cosmas dan Rohmat menjadi dua dari tujuh polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Serupa dengan Cosmas, Rohmat pun terancam hukuman PTDH atau pemecatan. (*)