Siapa Pemilik Jalan GWK? Ini Fakta Berdasar Surat Sekda Badung
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Perselisihan Akses Jalan di Kawasan GWK Kembali Memanas
DIAGRAMKOTA.COM – Masalah akses jalan yang terkait dengan Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park kembali menjadi sorotan setelah warga Desa Ungasan mengungkapkan kekecewaan mereka. Selama setahun terakhir, akses jalan tersebut ditutup dengan tembok pembatas, yang menyebabkan protes besar dari ratusan warga, terutama 600 jiwa dari Banjar Giri Dharma.
Penutupan akses ini dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat yang menggunakan jalan tersebut sebagai jalur vital menuju pemukiman dan fasilitas umum. Mereka menuntut agar jalan tersebut kembali dibuka agar dapat digunakan secara bebas oleh semua pihak.
Penjelasan dari BPN Bali
Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, memberikan penjelasan bahwa hasil pengecekan sementara menunjukkan bahwa tanah yang dipagari GWK sejatinya merupakan jalan akses publik. Ia menyatakan bahwa berdasarkan data BPN, tanah tersebut bukanlah milik eksklusif GWK, tetapi merupakan bagian dari jalan umum yang harus bisa diakses oleh masyarakat.
“Laporan awal menunjukkan bahwa penutupan akses oleh GWK adalah tindakan yang tidak tepat. Tanah itu memang merupakan akses jalan warga, bukan hak eksklusif pengelola GWK,” ujar Daging.
Pernyataan BPN ini semakin memperkuat posisi warga yang selama ini menuntut agar akses jalan tersebut segera dibuka kembali.
Tindakan DPRD Bali
Tidak hanya BPN, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali juga turun tangan dalam kasus ini. Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, memberikan batas waktu satu minggu bagi pengelola GWK untuk segera membongkar tembok pembatas. Ultimatum ini dikeluarkan setelah protes warga selama setahun tidak kunjung mendapat solusi.
Pengelola GWK yang kini berada di bawah naungan PT Alam Sutera Realty Tbk diminta untuk segera menindaklanjuti permintaan warga agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar.
Sejarah Perselisihan Akses Jalan
Perselisihan mengenai akses jalan di kawasan GWK bukanlah hal baru. Dokumen yang beredar menunjukkan bahwa pihak PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), pengelola awal GWK, pernah mengajukan permohonan pengelolaan jalan kepada Bupati Badung pada Agustus 2022.
Dalam surat tersebut, GAIN menyatakan komitmen untuk memelihara jalan utama menuju GWK sekaligus menjamin penggunaannya oleh masyarakat. Namun, permohonan pengelolaan jalan lintas timur GWK belakangan ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Badung bertanggal 31 Mei 2024 menegaskan bahwa peralihan hak atas jalan tersebut masih dalam proses, serta terdapat penolakan masyarakat terkait rencana perbaikan jalan oleh GWK. Artinya, status jalan tetap berada pada jalur publik yang harus bisa digunakan warga.
Aksi Protes dan Reaksi Masyarakat
Protes dari Banjar Giri Dharma dan warga Desa Ungasan bukan yang pertama. Sebelumnya, masyarakat juga pernah melakukan aksi serupa hingga menutup akses GWK dengan material batu kapur. Aksi itu berhasil membuat pihak pengelola membuka kembali jalan yang disengketakan.
Di media sosial, polemik ini juga menuai berbagai komentar. Sejumlah warganet mempertanyakan siapa pemilik sah GWK dan mengapa fasilitas publik bisa diprivatisasi. Ada juga yang menyarankan agar pejabat di Bali lebih tegas dalam mengawal hak masyarakat, bahkan mengusulkan sumpah anti-korupsi bagi para pemimpin.
Saat ini belum ada komentar