Regulasi Pemerintah Diabaikan, Sekretaris Fraksi Gerindra: Siswi Surabaya Terancam Masa Depan Karena Ijazah Ditahan Sekolah

Sekretaris Fraksi Gerindra Surabaya Turun Tangan Advokasi Siswi Korban Sistem Pendidikan

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang siswi bernama Aini (nama samaran), warga Dupak Masigit Gang 11, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terancam tidak bisa mendapatkan ijazah asli meski telah lulus dari SMA Tanwir Surabaya. Penyebabnya adalah tunggakan biaya sekolah sebesar Rp 3.100.000 yang belum terlunasi.

Kasus ini mendapat perhatian dari Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, yang turun langsung melakukan advokasi pada Senin dan Selasa (15-16 September 2024).

Upaya DPRD Surabaya Mediasi Bertahap

Pada kunjungan pertama, Senin siang (15/9), Politisi muda Gerindra tersebut mendatangi SMA Tanwir Surabaya namun suasana sekolah terlihat sepi. Hanya ditemui seorang tenaga pendidik laki-laki yang mengaku tidak mengetahui permasalahan secara detail dan tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan. Tenaga pendidik tersebut menyarankan untuk menemui kepala sekolah langsung.

Keesokan harinya, Selasa (16/9), dilakukan kunjungan kedua untuk menemui Kepala Sekolah SMA Tanwir Surabaya Asemrowo, Ibu Yuni. Dalam pertemuan tersebut, kepala sekolah menegaskan bahwa pihak sekolah tidak dapat memberikan ijazah asli selama tunggakan belum dilunasi.

“Meski ada subsidi dari dewan, kami hanya bisa memberikan fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Ijazah asli baru bisa diberikan setelah tunggakan lunas,” tegas Bu Yuni.

Dampak Terhadap Masa Depan Siswa

Kondisi ini tentu sangat merugikan masa depan Aini yang membutuhkan ijazah asli untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau melamar pekerjaan. Fotokopi ijazah meski sudah dilegalisir memiliki keterbatasan dalam berbagai keperluan administratif.

Regulasi dan Landasan Hukum: Larangan Tegas Penahanan Ijazah

Sekolah menengah atas (SMA) swasta di Indonesia, sama seperti sekolah negeri, terikat pada peraturan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dengan ijazah.

Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024, satuan pendidikan termasuk sekolah swasta tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.

Ia menambahkan, aturan ini bertujuan memastikan hak siswa untuk mendapatkan ijazahnya agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan atau dunia kerja.

“Meskipun sekolah swasta mengandalkan iuran siswa untuk operasional, mereka tetap tidak bisa menjadikan ijazah sebagai jaminan atau alat untuk memaksa orang tua siswa melunasi tunggakan,” imbuh Kahfi.

Bahkan, Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Bantuan Operasional Sekolah melarang sekolah:

  • Memungut biaya dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik
  • Menahan ijazah peserta didik karena alasan tidak mampu membayar iuran

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”

Data Kemiskinan dan Akses Pendidikan

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur 2023, angka kemiskinan di Surabaya masih berada di level 4,2 persen atau sekitar 122.400 jiwa. Kondisi ini menunjukkan masih banyak keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak.

Data Dinas Pendidikan Kota Surabaya menunjukkan bahwa kasus serupa masih terjadi di beberapa sekolah swasta, meski pemerintah telah menyediakan berbagai program bantuan seperti Program beasiswa Pemuda Tangguh, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Respons dan Tindak Lanjut

Kahfi menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan pihak terkait untuk memastikan hak pendidikan Aini tidak terabaikan.

Memang untuk diknas Surabaya itu fokusnya pada SD dan SMP namun ini warga surabaya. Tidak boleh lagi anak sby ditahan ijazahnya ketika lulus” tegasnya.

Solusi Alternatif yang Tersedia

Azhar Kahfi mengungkapkan beberapa program bantuan yang masih bisa diakses meski ada keterbatasan.”Meskipun bantuan langsung dari BAZNAS untuk tebus ijazah siswa tidak lagi tersedia, Pemkot juga menyediakan program beasiswa pemuda tangguh,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menawarkan komitmen personal dalam mengatasi masalah serupa. “Ada juga program Pemkot ‘Orang Tua Asuh’ dan saya siap kerjasama menjadi Orang Tua Asuh jikalau masih ada yang masih kesulitan tebus ijazah,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi Gerindra Surabaya: Temuan Lapangan Saat Masa Reses

Legislatir muda yang kondang dengan tagline ‘Aku Koncomu’ ini mengakui bahwa kasus Aini bukanlah kasus tunggal. “Namun fakta di lapangan masih saya temukan ketika masa reses bersama warga Kota Surabaya yang mengadu,” ungkapnya, mengindikasikan masalah ini masih terjadi di berbagai tempat.

Selain itu, lanjut Kahfi, juga berencana mengangkat isu ini dalam sidang paripurna untuk mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi regulasi pendidikan di tingkat sekolah.

Kasus Aini menjadi cermin masih lemahnya implementasi regulasi pendidikan gratis di tingkat lapangan.

“Diperlukan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan sekolah untuk memastikan tidak ada lagi siswa yang terhalang mendapat ijazah karena masalah ekonomi keluarga,” pungkasnya.

Sebelumnya, fakta penahanan ijazah ini mengemuka saat anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi menggelar reses di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan.

Kahfi kaget masih berlaku penahanan ijazah di Kota Surabaya. Yang bikin ironis dan mengundang prihatin, ijazah ditahan karena belum melunasi tunggakan biaya sekolah.

Akibatnya, siswi yang belum lama lulus itu mengajukan permohonan tebus ijazah. SMA swasta ini berada di wilayah Asemrowo, Surabaya. [@]

Pos Terbaru