Rekomendasi DPRD Surabaya Cabut SE Sekda Dorong Perda Adminduk, Begini Reaksi Disdukcapil
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Komisi A DPRD Surabaya gelar rapat dengar pendapat terkait SE pembatasan KK, Selasa (23/9)(@)
DPRD Surabaya Cabut SE Sekda: Bukan Produk Hukum
Anggota Komisi A lainnya, Mohammad Saifuddin, menekankan bahwa secara hukum, SE Sekda memang tidak bisa dijadikan dasar pengaturan yang mengikat.
“Surat edaran ini bukan produk hukum. Surat edaran ini istilahnya tidak bisa mengikat kepada hukum, sehingga jangan sampai surat edaran atau produk-produk hukum di bawah itu kemudian menabrak hukum di atasnya. Maka hirarki hukum itu harus berjalan. Produk yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Surabaya itu tidak cacat hukum,” ujarnya.
Saifuddin menambahkan, Komisi A sudah merekomendasikan agar Disdukcapil segera menyusun perda baru. “Kami meminta sesegera mungkin pemerintah kota Surabaya untuk mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi Pemkot dengan DPRD. “DPRD ini kan mitra dari pemerintah kota, maka setiap hal kebijakan itu harus dikoordinasikan agar tidak terjadi miskomunikasi, agar tidak jadi kesalahpahaman. Sehingga mitra ini benar-benar mitra, tidak hanya mitra secara redaksional, secara normatif, tapi kita menjadi mitra secara subtantif,” tegas Saifuddin.
Pemkot Siapkan Raperda Administrasi Kependudukan
Menanggapi rekomendasi DPRD, Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Edi Christijanto, memastikan pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) administrasi kependudukan.
“Bulan Oktober, bulan depan akan diusulkan ke DPR, maka nanti kita akan bahas tentang rancangan peraturan daerah tentang administrasi kependudukan,” ujar Edi.
Dengan dicabutnya SE Sekda, polemik pembatasan KK di Surabaya mulai menemukan titik terang. DPRD dan Pemkot sepakat bahwa regulasi resmi berupa perda atau perwali harus segera dibentuk untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak warga.
“Dengan adanya perda, pemerintah kota akan memiliki payung hukum yang kuat untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan adil dan transparan,” pungkas Cak YeBe. [@]