Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Ini Syarat Utama

Presiden Prabowo Pastikan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

DIAGRAMKOTA.COM – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menegaskan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan berada di Penajam, Paser Utara, Kalimantan Timur. Kawasan ini, yang mulai direalisasikan pada masa pemerintahan sebelumnya, akan menjadi pusat pemerintahan baru negara pada tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang diundangkan pada 30 Juni 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, disebutkan bahwa perencanaan dan pembangunan kawasan serta pemindahan ke IKN dilakukan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN sebagai ibu kota politik. Untuk memastikan IKN siap menjadi pusat pemerintahan, pemerintah merancang beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini mencakup pembangunan kawasan inti, infrastruktur dasar, hunian, hingga pemindahan aparatur sipil negara (ASN).

Indikator Kesiapan IKN Sebagai Ibu Kota Politik

Beberapa indikator penting yang ditetapkan untuk memastikan IKN siap berfungsi penuh antara lain:

  1. Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Terbangun
  2. Luas kawasan inti yang sudah terbangun harus mencapai 800–850 hektare.
  3. Minimal 20 persen gedung perkantoran pemerintah sudah berdiri.
  4. 50 persen hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan tersedia bagi masyarakat dan ASN.
  5. 50 persen sarana prasarana dasar (air, listrik, jalan, dan sanitasi) sudah siap.
  6. Indeks aksesibilitas dan konektivitas mencapai 0,74, yang menunjukkan transportasi ke dan di dalam IKN berjalan lancar.

  7. Penyelenggaraan Pemerintahan di IKN

  8. Pemindahan 1.700–4.100 ASN dan personel pertahanan-keamanan ke IKN.
  9. 25 persen layanan kota cerdas (smart city) sudah berfungsi, termasuk teknologi digital untuk pelayanan publik dan pemerintahan.

Tahapan Pembangunan IKN

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah merencanakan langkah-langkah konkret seperti:

  • Penataan ruang kawasan inti dan sekitarnya.
  • Pembangunan gedung-gedung kementerian/lembaga.
  • Penyediaan hunian ASN yang layak dan ramah lingkungan.
  • Pembangunan sarana prasarana dasar, termasuk energi bersih dan transportasi.
  • Integrasi sistem pemerintahan berbasis digital melalui konsep smart government.

Selain itu, Presiden Prabowo juga menyetujui anggaran pembangunan tahap 2 IKN sebesar Rp48,8 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk penyelesaian fasilitas pendukung ekosistem IKN. Beberapa target terdekat adalah pembangunan fasilitas yudikatif dan legislatif, yang menjadi komponen penting dalam operasional pemerintahan di ibu kota baru. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan IKN dapat sepenuhnya siap menjadi pusat pemerintahan nasional pada 2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *