Narasi BSU BPJS Ketenagakerjaan Viral, Bantuan Rp900.000 Cair September 2025?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 15 Sep 2025
- comment 0 komentar

Informasi Terkini Mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
DIAGRAMKOTA.COM – Seiring dengan perkembangan informasi yang beredar di media sosial, khususnya TikTok, muncul kabar bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan akan kembali menerima bantuan subsidi upah (BSU) pada bulan September 2025. Kabar ini menyebar luas, terutama melalui unggahan akun @info.bsu* yang menyebutkan bahwa penerima BSU Tahap 3 akan menerima dana sebesar Rp 900.000.
Pernyataan tersebut membuat banyak orang bertanya-tanya apakah benar ada pencairan BSU tahap ketiga pada bulan September. Sebelumnya, pemerintah telah memberikan BSU sebesar Rp 600.000 kepada 9,7 juta pekerja formal pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun, seiring dengan pernyataan resmi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan, kabar mengenai BSU tahap ketiga ternyata tidak benar.
Penjelasan Resmi Mengenai BSU 2025
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, memastikan bahwa informasi tentang pencairan BSU Tahap 3 2025 adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah hanya memberikan BSU sebesar Rp 300.000 selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diberikan adalah Rp 600.000, yang disalurkan sekaligus.
Setelah bulan Juli, BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi menyalurkan BSU 2025. Erfan juga menegaskan bahwa sebagai mitra penyedia data, pihaknya telah memberikan seluruh data peserta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak benar.
Penjelasan Dirjen Kemenaker Mengenai Pencairan BSU
Senada dengan pernyataan BPJS Ketenagakerjaan, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga memastikan bahwa kabar tentang pencairan BSU 2025 pada bulan September adalah hoaks. Indah, salah satu pejabat Kemenaker, menyampaikan bahwa pencairan BSU 2025 hanya dilakukan pada periode Juni dan Juli 2025.
Jika ada beberapa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan BSU pada Agustus 2025, itu disebabkan oleh adanya kendala teknis yang menyebabkan penyaluran terlambat. Meskipun begitu, secara umum, pencairan BSU sudah selesai dilakukan.
Tujuan dan Syarat Penerima BSU
BSU 2025 merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung perekonomian triwulan II 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Program ini lebih diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Dengan adanya penjelasan resmi dari BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial. Selain itu, penting untuk selalu merujuk pada sumber informasi yang kredibel agar tidak terjebak dalam hoaks atau informasi yang tidak akurat.
Saat ini belum ada komentar