Ketua DPRD Kota Serang Tekankan Aksi Unjuk Rasa Harus Sesuai Aturan

DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang (DPRD Kota Serang), Muji Rohman, menegaskan bahwa setiap aksi unjuk rasa maupun penyampaian aspirasi di wilayah Kota Serang harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menghadiri rapat koordinasi perkembangan situasi terkini dan pengendalian inflasi tahun 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting, bertempat di Kantor DPK Kota Serang pada Selasa, 2 September 2025.

Aturan Batas Waktu dan Larangan Aksi Anarkis

Dalam rapat itu, Muji Rohman menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah mengatur batasan waktu penyampaian pendapat di muka umum.

“Penyampaian aspirasi dibatasi hanya sampai pukul 18.00 sore. Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban, seperti memblokade jalan atau membakar ban,” tegas Muji.

Menurutnya, aturan tersebut bertujuan agar aspirasi masyarakat tetap tersampaikan tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas publik maupun kerusakan fasilitas umum.

Pemerintah Wajib Lindungi Demonstran dan Fasilitas Umum

Muji juga menekankan bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengawal dan melindungi jalannya aksi unjuk rasa. Perlindungan itu mencakup keselamatan para demonstran sekaligus menjaga fasilitas umum dari potensi kerusakan.

“Semua itu sudah diatur dalam mekanisme resmi sesuai ketentuan Kemendagri maupun Kapolri,” ujarnya.

DPRD Kota Serang: Harapan untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa

Di akhir pernyataannya, Ketua DPRD Kota Serang itu mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia berharap, dengan situasi yang kondusif, program-program pemerintah baik pusat maupun daerah dapat berjalan optimal.

“Semoga persatuan dan kesatuan selalu terjaga, sehingga program-program demi kemakmuran dan kemajuan bangsa bisa terealisasi dengan baik,” tutup Muji Rohman. [*]