Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Hanafi Tidak Hanya Diduga Bunuh Pegawai BPS Haltim, Kejari Minta Tambahan Pasal

Hanafi Tidak Hanya Diduga Bunuh Pegawai BPS Haltim, Kejari Minta Tambahan Pasal

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • comment 0 komentar

Permintaan Kejari Halmahera Timur untuk Melengkapi Berkas Perkara Tersangka Penghilangan Nyawa

DIAGRAMKOTA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta penyidik Polres Halmahera Timur melengkapi berkas tambahan dalam perkara kasus penghilangan nyawa salah satu pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) bernama Tiwi oleh tersangka Hanafi. Kepala Kejari Halmahera Timur, Satria Irawan, menjelaskan bahwa permintaan ini sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Satria, selain pasal utama tentang penghilangan nyawa, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana lain. “Tersangka tidak hanya melakukan penghilangan nyawa, tapi lebih dari itu. Makanya kami minta lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa kemudian dijadikan satu penuntutan,” ujar Satria.

Penambahan Pasal dan Berkas Tambahan

Satria menyebutkan bahwa JPU meminta penyidik menambahkan berkas perkara terkait beberapa tindak pidana, seperti judi online, penggunaan data pribadi milik orang lain, serta tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). “Jadi harus ada penambahan pasal dan berkas-berkas baru, misalkan terkait judi, ITE, dan penggunaan data orang lain,” jelasnya.

Hasil koordinasi antara Kejari dan Kapolres Halmahera Timur, AKBP Bobby Kusuma Ardiansyah, menunjukkan bahwa berkas tambahan yang diminta sudah mulai dilengkapi. Rencananya, berkas tersebut akan dilimpahkan kembali pada awal Oktober 2025.

Awal Penyidikan dan Penambahan Pasal

Awalnya, tersangka Adhitya Hanafi hanya disangkakan dengan pasal 340, 339, dan 338 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP oleh penyidik Polsek Kecamatan Maba Selatan. Namun, setelah pendalaman perkara, Kejari meminta penyidik menambahkan pasal lain karena adanya indikasi tindak pidana lain selain penghilangan nyawa.

Kronologi Kasus Penghilangan Nyawa Tiwi

Korban berinisial KLP alias Tiwi (30) ditemukan tidak bernyawa di rumah dinasnya, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba. Pelaku penghilangan nyawa yang juga rekan kerja Tiwi ini bernama Hanafi, telah ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara, dan Polsek KMaba Selatan, Polres Halmahera Timur.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik mengungkap sejumlah fakta serta kronologi penghilangan nyawa ini. Hanafi merencanakan aksi penghilangan nyawa terhadap Tiwi setelah meminjam uang korban sekitar Rp 30 juta dan ditolak.

Motif dan Pelaksanaan Aksi

Pada tanggal 17 Juli 2025, Hanafi secara diam-diam masuk ke rumah dinas Tiwi yang juga ditinggali oleh calon istri pelaku (kini istri). Pelaku meminjam uang tapi tidak diberikan. Sehingga, 17 Juli pelaku secara diam-diam masuk ke rumah dinas yang ditempati korban bersama calon istrinya, menggunakan kunci rumah yang sudah digandakan pelaku.

Tanpa sepengetahuan Tiwi, Hanafi telah mengurung diri dalam kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban selama beberapa hari. Lebih lanjut, secara diam-diam pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya sejak 17 hingga 19 Juli.

Aksi Pembunuhan dan Pengambilan Uang

Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05:22 WIT, Hanafi melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban. Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian memaksanya melakukan oral seks. Hanafi kemudian mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.

Pelaku membuka aplikasi Jenius dan memaksa korban memberikan pin. Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp 38 juta ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku. Tak hanya itu, pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp 50 juta serta mengambil beberapa ratus uang tunai yang ada di kamar korban. Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp 89 juta.

Rekayasa Lokasi dan Pernikahan

Dari uang korban itulah, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online. Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas, dan 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal.

Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum. Karena takut diketahui orang, pelaku merekayasa lokasi dengan mengajukan cuti secara online sejak 21 hingga 25 Juli melalui handphone milik korban, serta membalas setiap pesan WhatsApp yang masuk.

Tindakan Setelah Pembunuhan

Pelaku membawa dua handphone dan casnya milik korban ke Ternate serta membuang secara terpisah. Kepala cas handphone dibuang di laut, kabel cas dibuang di dekat Masjid Al-Munawar dan dua handphone korban dibuang di lokasi Danau Ngade.

Melangsungkan pernikahan setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku melangsungkan pernikahan dengan calon istrinya pada 27 Juli. Kepala penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku telah dilakukan. Untuk istri pelaku belum diperiksa, karena masih syok setelah mendapatkan kabar bahwa suaminya melakukan pembunuhan.

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Terkait Sewa Jet Pribadi, Pemohon Sebut Tak Beri Efek Jera

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 83
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Afifuddin, empat anggota KPU, serta Sekretaris Jenderal KPU. Mereka dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam pengadaan sewa private jet. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap anggota KPU; Teradu II Idham Holik; […]

  • Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas Jelang Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Diagram Kota Pamekasan – Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, Polres Pamekasan Polda Jatim menggelar kegiatan pelatihan pengendalian massa (Dalmas). Latihan ini dipimpin langsung oleh Kasatsamapta Polres Pamekasan AKP Bambang didamingi KBO Samapta Polres Pamekasan di Lapngan Apel Polres Pamekasan, Rabu (24/7/2024). Mereka dilatih dalam berbagai formasi, termasuk formasi dorong dan formasi berlindung, yang menjadi kunci dalam […]

  • Tingkatkan Kualitas Pelayanan Polresta Banyuwangi Gelar Coaching Clinic

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme anggota kepolisian, Polresta Banyuwangi mengadakan program “Coaching Clinic” yang berlangsung di Rupatama, Kamis (5/9/2024) Program ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pelatihan intensif kepada para anggota kepolisian di berbagai aspek pelayanan publik dan penegakan hukum. Coaching Clinic diikuti oleh semua kanit reskrim jajaran Polresta Banyuwangi yang […]

  • Polsek Taman Dampingi Warga Penggerak Ketahanan Pangan Polresta Sidoarjo

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sesuai arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Polsek Taman melalui Bhabinkamtibmas Desa Pertapanmaduretno, Aiptu Sudarmadi, melaksanakan kegiatan pengecekan dan pemantauan progres program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim di wilayah Desa Pertapanmaduretno, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (3/6/2025). Kegiatan ini berfokus pada pemanfaatan lahan kosong milik warga, Bapak Mulyono, yang terletak […]

  • Pemkot Surabaya Akan Beri Rp5 Juta Per RW, Syarat Ajukan Program Bermanfaat Untuk Anak Muda

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Program Dana RW untuk Anak Muda Surabaya DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan memberdayakan anak muda melalui dana RW. Setiap RW akan mendapatkan dana sebesar Rp5 juta per bulan, dengan syarat program yang diajukan harus bermanfaat bagi komunitas pemuda di wilayah tersebut. Tujuan dan Sistem Penerapan Tujuan utama dari kebijakan ini […]

  • Diskominfo Jatim Lanjutkan Rakor PPID untuk Klasifikasi Informasi

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 96
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur kembali menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) lanjutan terkait klasifikasi informasi yang dikecualikan. Rakor ini dihadiri oleh 10 PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah dan berlangsung di Ruang Panderman, Dinas Kominfo Jatim. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Putut Darmawan, yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Jatim, menjelaskan bahwa […]

expand_less
Exit mobile version