Disdukcapil Surabaya: Pecah KK Hanya untuk Keluarga Inti Sesuai Domisili Nyata
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- comment 0 komentar

Kepala Disdukcapil Surabaya, Eddy Christijanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9)(@)
DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya (Disdukcapil Surabaya) mempertegas aturan terkait pecah Kartu Keluarga (KK). Kepala Disdukcapil, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pecah KK hanya bisa dilakukan oleh keluarga inti yang benar-benar tinggal di alamat tersebut. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan akurasi data kependudukan.
Aturan Pecah KK Hanya untuk Keluarga Inti
Menurut Eddy, tidak semua anggota keluarga atau kerabat bisa mengajukan pecah KK. Mekanismenya terbatas hanya untuk anak dan orang tua yang masih tinggal di alamat yang sama.
“Yang bisa pecah KK itu adalah keluarga inti, statusnya anak dan orang tua. Misalnya, orang tua punya anak yang menikah lalu tetap tinggal di rumah tersebut, maka anak itu bisa pecah KK. Begitu juga jika ibu menikah lagi dan menetap di alamat itu, juga bisa,” jelas Eddy usai rapat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (23/9/2025).
Pentingnya Domisili yang Faktual
Disdukcapil menekankan bahwa alamat pada KK harus sesuai dengan domisili faktual, bukan sekadar tercatat di KTP.
“Jangan sampai alamatnya di Simolawang, tapi orangnya tinggal di tempat lain. Itu tidak bisa. Kalau orangnya memang ada di situ, meskipun sudah ada tiga KK sebelumnya, tetap boleh,” tegas Eddy.