Anggota Komisi A DPRD Surabaya Kritik Kebijakan Pembatasan KK

“BERPOTENSI CACAT HUKUM DAN LANGGAR HAK KONSTITUSIONAL WARGA”

DIAGRAMKOTA.COM – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) per alamat yang diberlakukan Pemerintah Kota Surabaya sejak 31 Mei 2024 lalu.

Kebijakan Dinilai Melampaui Kewenangan

Aldy menilai kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan merugikan hak konstitusional warga. “Pembatasan jumlah KK melalui SE Sekda ini melampaui kewenangan jabatan sekda. Kebijakan seperti ini seharusnya diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan hanya surat administratif yang sifatnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Aldy dalam keterangan via gawainya, Jumat (19/9/2025).

Kebijakan yang tertuang dalam Surat No: 400.12 /10518/436.7.11/2024 dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Surabaya.

Dampak Masif Terhadap Warga

Politisi muda Partai Golkar ini menambahkan, data menunjukkan dampak kebijakan ini sangat signifikan. 42.804 Kartu Keluarga (KK) yang tidak diketahui keberadaannya telah dinonaktifkan. 23 ribu warga pindah ke luar Surabaya sebagai dampak pembatasan KK.

“Kasihan, ribuan keluarga terancam kehilangan akses layanan publik,” ungkapnya dengan nada sedih

Hak Konstitusional Yang Terancam

Selain itu, lanjut Aldy, menjelaskan hak – hak konstitusional warga Surabaya yang terancam. Berdasarkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait, warga negara memiliki hak-hak yang dilindungi:

1. Hak Atas Tempat Tinggal (Pasal 28H ayat 1 UUD 1945)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat

2. Hak Atas Layanan Administrasi (UU No. 24/2013 tentang Adminduk)

Penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan

Pelayanan administrasi kependudukan harus mudah, cepat, tepat, aman, dan biaya terjangkau

3. Hak Atas Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

4. Hak Atas Perlakuan Yang Sama (Pasal 28D ayat 3 UUD 1945)

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Komisi A DPRD Surabaya Minta Klarifikasi dan Evaluasi

Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan memanggil Dispendukcapil terkait pembatasan maksimal tiga Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah untuk meminta klarifikasi dan evaluasi menyeluruh.

“Insha Allah pasti kita panggil. Meminta Pencabutan segera kebijakan pembatasan KK yang tidak memiliki dasar hukum kuat. Evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan bagi masyarakat,” bebernya.

“Penyusunan regulasi yang tepat jika memang diperlukan pembatasan, harus melalui Peraturan Daerah. Pemulihan hak warga yang telah dirugikan akibat kebijakan ini,” imbuhnya.

Seruan Kepada Masyarakat

“Masyarakat Surabaya yang merasa dirugikan oleh kebijakan ini berhak untuk mengajukan keberatan dan menuntut haknya. Kami di DPRD akan terus memperjuangkan hak-hak konstitusional warga,” pungkas Aldy. [@]

Pos Terbaru