DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, menegaskan bahwa warga Surabaya harus menjadi tuan di rumah sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat Pansus bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya pada Kamis (19/6/2025).
Menurut Achmad, Surabaya membutuhkan regulasi kuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas memberikan perlindungan dan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Ia menekankan pentingnya kewajiban bagi industri menengah dan besar untuk mempekerjakan warga Surabaya dengan proporsi dominan.
Industri Harus Prioritaskan Warga Lokal
“Warga Surabaya harus menjadi tuan di rumahnya sendiri. Dalam perda ini harus diatur dengan jelas bahwa semua industri menengah dan besar wajib mempekerjakan warga Surabaya dengan prosentase yang signifikan,” tegas Achmad Nurdjayanto.
Dia menilai, langkah ini penting untuk menekan angka pengangguran serta membuka akses seluas-luasnya bagi warga lokal agar tidak hanya menjadi penonton di tengah pesatnya perkembangan industri di Kota Pahlawan.
Peningkatan SDM Melalui Pelatihan dan Sertifikasi
Achmad juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) warga Surabaya. Menurutnya, pelatihan keterampilan teknis (hard skill) harus dibarengi dengan pembentukan perilaku kerja dan etika profesional (soft skill) agar tenaga kerja Surabaya mampu bersaing di dunia kerja.
“Disperindag harus memperkuat program pelatihan baik dari sisi skill maupun soft skill, sehingga SDM kita siap masuk industri,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk mengoptimalkan peran Balai Latihan Kerja (BLK) dalam memberikan sertifikasi laik kerja yang diakui dunia industri.
“BLK harus jadi garda terdepan untuk memastikan SDM Surabaya tersertifikasi dan memiliki daya saing yang terukur,” tambahnya.
Basis Data Harus Diperbarui dan Terintegrasi
Dalam kesempatan tersebut, Achmad meminta Disperindag untuk segera melakukan pembaruan dan penguatan basis data pencari kerja secara terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
“Data pencari kerja di Surabaya harus valid, terkini, dan lintas sektor. Dengan begitu, pemerintah kota dan industri bisa bersinergi secara tepat sasaran dalam proses perekrutan tenaga kerja,” paparnya.
Achmad juga menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan sektor industri dalam membuka peluang kerja bagi warga kota.
“Jangan sampai perusahaan besar di Surabaya justru banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar kota, sementara warga lokal kesulitan mendapatkan pekerjaan,” tandasnya.
Dengan dorongan dari Pansus RPJMD ini, diharapkan ke depan Pemkot Surabaya mampu mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan, berpihak pada warga kota sendiri, dan mampu menekan angka pengangguran secara signifikan. (@)