Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Digugat Developer, Warga Sidoarjo Justru Menang di Meja hijau

Digugat Developer, Warga Sidoarjo Justru Menang di Meja hijau

  • account_circle Adis
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Perjuangan panjang pasangan suami istri Didik Noga Ahfidianto dan Eva, warga perumahan di Sidoarjo, akhirnya membuahkan hasil. Mereka berhasil memenangkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) atas sengketa kelebihan tanah dengan pengembang perumahan, PT Chalidana Inti Cahaya.

Putusan perkara Nomor: 275/Pdt.G/2024/PN.Sda yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada 27 Mei 2025 menyatakan bahwa PT Chalidana terbukti melakukan wanprestasi.

Sengketa bermula dari adanya kelebihan tanah seluas ±18 meter persegi di belakang rumah pasangan Didik-Eva. Tanah tersebut pada awalnya tidak diperbolehkan untuk dibeli. Namun, justru dijadikan dasar gugatan oleh pihak developer, yang menuntut pasutri tersebut.

Eva (kiri) Pemilik rumah yang lahannya di gugat dikarenakan salah mengukur batas lahan didampingi suaminya didik(tengah) dan kuasa hukum Rohmad Amrulloh (kanan). Menunjukan salinan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memenangkan gugatan mereka atas sengketa kelebihan tanah dengan PT Chalidana Inti Cahaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

– PT Chalidana melakukan wanprestasi.

– Didik Noga Ahfidianto diwajibkan membayar Rp1,5 juta per meter persegi untuk tanah seluas ±18 m², total sebesar Rp27 juta.

– PT Chalidana wajib menerima pembayaran jual beli atas objek tanah tersebut.

– Putusan ini sah sebagai dasar peralihan kepemilikan atas tanah yang disengketakan.

Kuasa hukum Didik dan Eva, Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., menyebut bahwa putusan hakim merupakan bentuk keadilan yang berpihak pada rakyat kecil.

“Putusan ini sudah sangat win-win solution. Hakim memutus secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan saksi, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan bahwa nilai Rp1,5 juta per meter persegi yang ditetapkan hakim adalah harga pasar tertinggi di kawasan tersebut.

Meski demikian, pihak PT Chalidana mengajukan upaya hukum banding pada 5 Juni 2025. Menanggapi hal tersebut, pihak Didik-Eva juga telah mengajukan kontra memori banding melalui sistem e-Court sebagai respons resmi atas banding tersebut.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun kami yakin putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah tepat dan adil. Kami berharap putusan ini dikuatkan di tingkat banding,” tegas Amrulloh.

Sementara itu, Eva, istri Didik yang juga dikenal sebagai pelaku UMKM penjual kue, menceritakan tekanan yang ia rasakan ketika digugat oleh developer.

“Kami awalnya nggak tahu kalau ada kelebihan tanah. Rumah itu dibangun dan diserahkan begitu saja saat kami beli lewat KPR. Tapi malah kami yang digugat. Padahal yang salah ukur dan bangun itu mereka,” ungkap Eva.

Menurut Eva, persoalan ini bermula sejak akhir 2022, ketika mereka menyadari ada sisa tanah di belakang rumah. Upaya penyelesaian secara damai tidak berhasil, sehingga proses hukum pun dimulai pada tahun 2024 hingga akhirnya mendapat putusan pada Mei 2025.

“Alhamdulillah, keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Kami ingin masyarakat lain tidak takut memperjuangkan haknya. Hukum masih bisa melindungi,” ujarnya penuh syukur.

Kuasa hukum Didik-Eva menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh ragu menggunakan jalur hukum jika merasa dirugikan.

“Pengadilan adalah benteng terakhir keadilan. Jangan ragu menuntut hak selama ada niat baik dan bukti yang jelas,” pungkas Amrulloh.

Saat ini, mereka tengah menunggu proses lanjutan atas banding yang diajukan oleh PT Chalidana. Pihak Didik-Eva optimistis bahwa putusan PN Sidoarjo akan dikuatkan di tingkat banding. (DK/di)

  • Penulis: Adis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Milad di Polsek Dukuh Pakis: Pererat Kebersamaan dan Solidaritas Anggota

    • calendar_month Sel, 15 Okt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Dukuh Pakis melaksanakan kegiatan pembinaan tradisi milad yang berlangsung penuh kebersamaan di lapangan Apel Mako Polsek. Acara ini diikuti oleh seluruh anggota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dukuh Pakis, Kompol Masdawati Saragih, S.H., M.H., dengan tujuan merayakan ulang tahun anggota yang lahir di bulan Oktober sekaligus memperkuat rasa persaudaraan antaranggota, Selasa (15/10/2024). […]

  • Emas Antam Kembali Tergelincir, Apa Penyebabnya?

    • calendar_month Kam, 10 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 63
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menorehkan penurunan setelah periode stabil. Hari ini, harga emas Antam turun Rp 8.000 per gram, menjadi Rp 1.483.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah harga emas Antam berada di level Rp 1.491.000 per gram pada hari sebelumnya. Beberapa analis mencatat, penurunan harga emas […]

  • Kakorlantas Dorong Sederhanakan Sistem Pajak di Rakernis Regident & Gakkum

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 26
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas PolriIrjen Agus Suryo Nugroho menghadiri Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident & Rakernis Gakkum T.A. 2025, di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (12/11). Acara tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Tugas Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dewi Ayrani Suzana, Direktur Pendapatan Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo, serta jajaran Korlantas […]

  • Komisi XI DPR RI Ingatkan Kesiapan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Untuk Operasikan Core Tax

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam administrasi pajak, Kementerian Keuangan telah menetapkan target untuk menerapkan Sistem Pembaruan Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun 2024. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar, Puteri Anneta Komarudin, dalam Rapat Dengar Pendapat (DRP) Komisi […]

  • Infrastruktur Berkembang Pesat, Presiden Prabowo Targetkan IKN Jadi Ibu Kota 2028

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Pembangunan Ibu Kota Nusantara Terus Berjalan Sesuai Rencana DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia terus memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kawasan ini akan secara resmi berfungsi sebagai pusat politik negara pada tahun 2028. Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang […]

  • Rembuk Stunting di Desa Sendang: Komitmen Bersama Wujudkan Generasi Sehat

    • calendar_month Jum, 24 Jan 2025
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Desa Sendang, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, telah menunjukkan komitmen kuat dalam upaya pencegahan dan penanganan stunting. Hal ini dibuktikan dengan terselenggaranya Rembuk Stunting pada hari Kamis, 16 Januari 2025 lalu Forum terbuka ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Desa Suwarno, Sekretaris Desa Imam Mustakim, Bendahara Desa Giono, Bidan Desa, […]

expand_less
Exit mobile version