Jaksa Minta Sidang Kasus Jual Ginjal ke India Tetap Jalan, Eksepsi Dinilai Tak Tepat

HUKRIM412 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait jual beli ginjal ke India kembali digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Kamis (8/5/2025). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyampaikan tanggapan terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh terdakwa, sepasang suami istri.

Menurut JPU, isi eksepsi yang disampaikan justru telah memasuki substansi perkara. Seharusnya, menurut jaksa, hal tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam pokok perkara, bukan dibahas dalam eksepsi yang hanya membahas aspek formal dakwaan.

“Pada dasarnya, tanggapan kami menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan telah masuk ke ranah materi pokok perkara. Penjabaran mereka sangat panjang, padahal seharusnya itu menjadi bagian dari pembuktian, bukan eksepsi,” ujar Jaksa Wahid dari Kejari Sidoarjo usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap meminta agar majelis hakim melanjutkan proses hukum terhadap para terdakwa. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dalam eksepsi tersebut untuk menghentikan jalannya perkara.

“Kami meminta kepada majelis hakim agar perkara ini tetap dilanjutkan, atau dengan kata lain menerima tanggapan kami dari JPU Kejari Sidoarjo,” tegas Wahid.

Pada persidangan sebelumnya, melalui eksepsi, pihak terdakwa mempertanyakan perlakuan hukum terhadap Siti Nurul Haliza alias Nunu, warga Makassar yang diduga menjadi pembeli sekaligus penyandang dana dalam jual beli ginjal tersebut. Mereka merasa ada kejanggalan karena Nunu hanya dijadikan saksi, sementara mereka ditetapkan sebagai terdakwa.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat pada 9 November 2024, ketika petugas Imigrasi Bandara Internasional Juanda menggagalkan keberangkatan lima orang yang akan terbang ke India. Mereka diduga hendak melakukan transaksi jual beli ginjal secara ilegal. Dalam kelompok tersebut terdapat tiga orang yang kini menjadi terdakwa, sementara tiga lainnya berstatus sebagai saksi.

Seluruh anggota rombongan tersebut kemudian diserahkan kepada Polda Jawa Timur untuk proses penyelidikan. Dugaan kuat mengarah pada praktik TPPO yang berkedok sebagai donor ginjal dan melibatkan jaringan lintas negara. Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela.

Share and Enjoy !