DIAGRAMKOTA.COM – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ghofar Ismail menyoroti maraknya pelanggaran penggunaan ruko di Surabaya yang tidak sesuai dengan perizinan dan peruntukannya.
Hal ini terutama mencuat pada penggunaan ruko sebagai gudang, penginapan, hingga hotel mini tanpa mengantongi izin resmi.
Menurut Ghofar, penggunaan bangunan seperti ruko dan gudang harus mematuhi regulasi yang berlaku. Ia mencontohkan kasus gudang di kawasan Margomulyo yang seharusnya memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun, dalam praktiknya, banyak bangunan serupa tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sesuai.
“Ruko yang digunakan sebagai tempat usaha, penginapan, atau hotel mini, harus menyesuaikan dengan peruntukan tata ruang dan memiliki izin yang sah,” kata Ghofar, kepada awak media, Selasa (6/5/2025).
Ia menambahkan bahwa banyak ruko di Kota Surabaya digunakan untuk aktivitas usaha yang bertentangan dengan ketentuan, tanpa merubah tampilan fisik bangunan. Padahal, kegiatan seperti itu tetap membutuhkan izin sesuai peruntukan lahannya.
Menanggapi kondisi tersebut, Ghofar mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar), untuk segera bertindak.
“Harapan saya OPD terkait, terutama yang membidangi tempat hiburan dan pariwisata, segera menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, harus ada pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.
Jika terbukti melanggar, menurutnya, langkah penutupan hingga penyegelan harus dilakukan bersama-sama dengan Satpol PP demi penegakan aturan yang tegas.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan tertib perizinan di Surabaya dan menjamin semua kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kegiatan usaha tanpa izin yang sesuai harus ditutup. Tidak bisa dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkas Cak Ghofar Legislator Partai Amanat Nasional (PAN).