Sidak Bersama Wamenaker Dan Wawali Surabaya ,DPRD Jatim Temukan Kejanggalan UD Sentosa Seal

LEGISLATIF613 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Inspeksi mendadak (sidak) di UD Sentosa Seal, kawasan Margomulyo Industri II, Asemrowo, Surabaya, Kamis (17/4/2025), menguak sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang serius.

Sidak ini dilakukan oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Cahyo Harjo Prakoso, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan mulai dari pernyataan perusahaan yang tidak sesuai dengan fakta, hingga indikasi pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan para buruh. DPRD Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.

“Jadi tadi temuannya adalah ada beberapa penyampaian dari pihak perusahaan dalam hal ini Bu Diana yang tidak sesuai dengan fakta dan ada ketidaksesuaian statement dengan para saksi,” tegas Cahyo di lokasi.

Pria yang juga Ketua DPC Gerindra Surabaya ini menambahkan bahwa ketidaksesuaian informasi ini akan menjadi catatan penting bagi pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti. DPRD Jawa Timur pun akan aktif mengawasi dan memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang merugikan pekerja.

Baca Juga :  RPU Lakarsantri Siap Operasi, DPRD: Pastikan Tak Jadi Proyek Mubazir

“Jadi ini akan menjadi catatan oleh pihak berwajib dan juga pihak pengawas dari Disnaker untuk akan ditindaklanjuti segera dan kami dari DPRD Jawa Timur akan dan mengawal kasus ini agar betul-betul ditemukan titik terang,” ujarnya.

Cahyo menyebut pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha. Menurutnya, industri tetap perlu dijaga, namun tidak boleh mengorbankan keadilan bagi para buruh.

“Kita ingin melindungi hak-hak tenaga kerja kita tetapi juga kita memiliki prinsip sebetulnya ingin menjaga dunia industri kita tetap terjaga, iklim investasi tetap terjaga dan itu adalah komitmen kita bersama,” imbuhnya.

Salah satu temuan paling mencolok adalah adanya pekerja yang menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini diperoleh dari keterangan langsung para buruh harian lepas.

Baca Juga :  Erick Komala Usulkan Pembentukan Pansus DPRD Jatim Usut Kredit Fiktif Rp569 Miliar di Bank Jatim

“Nanti akan kita cek. Pertama tadi kita menemukan ada fakta gaji yang diterima oleh pegawai tidak sesuai UMP,” tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

Cahyo mengungkapkan bahwa sebagian pekerja hanya menerima Rp500.000 per minggu, bahkan ada yang hanya digaji Rp80.000 per hari. Kondisi ini dinilai tidak layak dan melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Tadi ada yang per minggu ada teman per minggu Rp500.000 dan lain-lainnya per hari Rp80.000 dan lain-lainnya karena kebanyakan buruh harian lepas itu akan menjadi catatan kita,” tegasnya.

Temuan lain adalah dugaan bahwa perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), seperti yang sebelumnya juga diungkapkan oleh DPRD Surabaya.

“Lalu juga ada temuan juga kemarin dari DPRD Kota Surabaya NIB-nya juga diduga tidak ada,” katanya.

Baca Juga :  FOSKAM Dorong Kesejahteraan Guru Muhammadiyah Bersama Legislatif

Tak hanya itu, DPRD Jatim juga berencana menelusuri legalitas dan isi gudang yang dikelola perusahaan, serta menilai apakah seluruh aktivitas bisnisnya telah sesuai dengan regulasi pemerintah.

“Dan kita juga akan mengecek apa saja barang-barang yang menjadi yang ada di dalam gudang mereka seperti itu dan lain-lainnya,” ungkap Cahyo.

Dia menegaskan, pengawasan ini bukan untuk menjatuhkan pelaku usaha, namun sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan patuh hukum.

“Setiap hal-hal yang apakah bisnis ini, perusahaan ini sudah berjalan sesuai regulasi yang ada? Tentu ini akan menjadi catatan kita semuanya,” katanya.

Cahyo memastikan proses selanjutnya akan ditangani secara profesional oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi bersama kepolisian demi menjamin perlindungan buruh dan kepatuhan hukum perusahaan.

“Nanti akan ditindaklanjuti secara profesional oleh pengawas dari Disnaker Provinsi dan juga pihak kepolisian,” tandas mantan aktivis GMNI ini.(*)

Share and Enjoy !