DIAGRAMKOTA.COM ,- Polrestabes Surabaya kembal berhasil mengungkap kasus Sebuah tragedi memilukan mengguncang warga Surabaya, ketika seorang anak tega menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri. Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Jalan Pattimura, Kecamatan Sukomanunggal, pada Sabtu dini hari, 5 April 2025.
Pelaku yang diketahui berinisial AUO (22), warga Pabean Cantian, Surabaya, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Korban, pria berusia 64 tahun berinisial HMS, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lahan kosong dekat Studio SCTV sekitar pukul 05.00 WIB. Hasil autopsi dari tim medis RS Bhayangkara menunjukkan adanya luka parah di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (9/4/2025), Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto S,H,S,I,K,M,H. Didampingi unit Jatanras dan kasi humas mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah sakit hati yang memuncak selama perjalanan bersama sang ayah.
“Keduanya berboncengan naik sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan, terjadi percekcokan. Korban terus memarahi pelaku, bahkan menyindir soal urusan rumah tangga pelaku. Karena emosi, pelaku memukul kepala korban menggunakan siku hingga korban terjatuh dan mengalami luka serius,” jelas kasat Reskrim AKBP Aris.
Ironisnya, setelah melihat sang ayah dalam keadaan sekarat, pelaku justru meninggalkan lokasi kejadian bersama motor korban. Ia sempat menyembunyikan sepeda motor tersebut di kawasan Taman Pinang untuk menghilangkan jejak.
Polisi yang mendapat laporan penemuan mayat langsung melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan keterangan saksi berhasil mengarah pada AUO sebagai pelaku utama. Ia diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian dan mengakui seluruh perbuatannya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan darah antara pelaku dan korban. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan konflik keluarga dengan kekerasan, melainkan melalui komunikasi yang sehat dan terbuka.
“Kami terus mendalami kasus ini dan akan memproses hukum secara tuntas. Ini peringatan bagi kita semua agar bisa mengendalikan emosi, terutama dalam lingkup keluarga,” tutup AKBP Aris.( DK/Nns )