Polemik Warga dan Developer Darmo Hill: DPRD Surabaya Perintah Lurah Fasilitasi

LEGISLATIF1439 Dilihat

“Katakanlah ada 400 penghuni, siapa yang mendapat suara mayoritas untuk mengelola, ya harus disepakati sebagai realitas. Kalau kemudian masih ada ketidakpercayaan, hanya kepada Tuhan kita berharap,” tukas Toni, dengan sindirannya.

Mewakili PT. Dharma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo, selaku Legal mengaku sebenarnya solusi-solusi yang diberikan oleh Komisi A tersebut sama dengan yang sudah pernah ditawarkan kepada warga.

“Warga yang sudah mengamandatkan kepada kami sapai hari ini, juga menginginkan pengeloaan dilakukan pihak ketiga yang memiliki profesionalitas dan pengalaman didalam pengelolaan,” kata Dedy.

“Kalau dikelola oleh RT, apakah pengurus RT punya kemampuan untuk pengelolaan,” sebutnya.

Dedy menyatakan, pihak pengembang tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, namun sekali lagi, syaratnya adalah memiliki skill dan pengalaman didalam pengelolaan PSU.

Baca Juga :  Wacana Kenaikan Honor KSH: APBD Surabaya Bakal Semakin Terbebani

“Jangan sampai menunjuk pengelola yang tidak pernah mengelola perumahan. Itu yang kami sampaikan kepada warga yang masih mau membayar kepada kami,” ungkap Dedy.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *