“Katakanlah ada 400 penghuni, siapa yang mendapat suara mayoritas untuk mengelola, ya harus disepakati sebagai realitas. Kalau kemudian masih ada ketidakpercayaan, hanya kepada Tuhan kita berharap,” tukas Toni, dengan sindirannya.
Mewakili PT. Dharma Bhakti Adijaya, Dedy Prasetyo, selaku Legal mengaku sebenarnya solusi-solusi yang diberikan oleh Komisi A tersebut sama dengan yang sudah pernah ditawarkan kepada warga.
“Warga yang sudah mengamandatkan kepada kami sapai hari ini, juga menginginkan pengeloaan dilakukan pihak ketiga yang memiliki profesionalitas dan pengalaman didalam pengelolaan,” kata Dedy.
“Kalau dikelola oleh RT, apakah pengurus RT punya kemampuan untuk pengelolaan,” sebutnya.
Dedy menyatakan, pihak pengembang tidak mempermasalahkan apabila pengelolaan dilakukan oleh pihak ketiga, namun sekali lagi, syaratnya adalah memiliki skill dan pengalaman didalam pengelolaan PSU.
“Jangan sampai menunjuk pengelola yang tidak pernah mengelola perumahan. Itu yang kami sampaikan kepada warga yang masih mau membayar kepada kami,” ungkap Dedy.