Bapaslon Pandu Budi Raharjono dan Kusrini Purwijanti, diwakili oleh admin atau petugas penghubungnya, memilih mekanisme penyerahan dukungan berupa dokumen digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon, yaitu melalui surat elektronik pada pukul 23.55 WIB. Hingga akhir waktu penyerahan, tidak ada tambahan dokumen yang diserahkan.
KPU Kota Surabaya kemudian melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung. Hasilnya, dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran.
KPU Kota Surabaya memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir model pengembalian dukungan kepada seluruh bapaslon. (dk/nw)