Kurangnya Sosialisasi, KPU Surabaya Dinilai Tak Adil bagi Calon Independen

PEMILU1293 Dilihat

“KPU hanya bertahan dengan kondisi aturan tersebut, sehingga yang diakui dari data kami yang masuk hanya 90.000. Intinya seperti itu. Nah, sekarang bagaimana solusi untuk ini? Masak hanya beda 2 menit saja menjadi masalah yang krusial,” pungkasnya.

Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suprayitno, membantah tudingan tersebut dan mengklaim telah melakukan sosialisasi. “Sudah kita umumkan sesuai tahapan yang ditentukan KPU RI. Demikian. Terima kasih,” singkatnya ketika dikonfirmasi, Rabu (15/05/2024).

Dalam rilis yang disampaikan KPU pada tanggal (13/05/2024) disebutkan bahwa hingga akhir waktu penyerahan dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan data dan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada hari terakhir penyerahan dukungan (12/5/2024), terdapat dua bakal pasangan calon perseorangan (bapaslon) yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya. Pertama, pukul 19.05 WIB, bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama admin atau petugas penghubungnya. Kedua, pukul 23.21 WIB, bapaslon Pandu Budi Raharjono dan Kusrini Purwijanti yang kehadirannya diwakili oleh admin atau petugas penghubungnya.

Bapaslon Asrilia Kurniati dan Satria Wicaksono bersama admin atau petugas penghubungnya meninggalkan kantor KPU Kota Surabaya sekitar satu jam setelah kedatangannya. Saat itu, sampai berakhirnya waktu penyerahan, tidak terlaksana penyerahan dokumen digital (soft copy) melalui Silon maupun dokumen fisik (hard copy) atau dokumen digital (softcopy) tetapi tidak melalui Silon.

Share and Enjoy !