Diagram kota Sidoarjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan evaluasi terhadap surat keterangan sakit yang diterbitkan untuk Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), oleh seorang dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat. Surat tersebut menjadi sorotan setelah KPK merasa ada keganjilan dalam isinya.
Awalnya, Bupati Sidoarjo tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo, dengan alasan sakit. Namun, KPK merasa ada ketidakjelasan dalam surat keterangan sakit yang menyebutkan bahwa Bupati Muhdlor dirawat sejak 17 April 2024 tanpa menyebutkan perkiraan waktu kesembuhannya.
Ali Fikri dari KPK menegaskan perlunya kejelasan dalam alasan yang disampaikan oleh pihak terkait. “Tentu dari surat ini saja kami menganalisis alasannya kemudian yang disampaikan setidaknya kurang jelas gitu ya, makanya kami mengingatkan juga yang bersangkutan agar kooperatif,” ujarnya.
Dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit pun telah diambil klarifikasinya oleh KPK. Mereka mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan surat tersebut. “Mengatakan memang dia (dokter) sendiri ada kekeliruan. Makanya kemudian kan diperbaiki, dilengkapi dengan data record-nya yang lengkap,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan.
Meski begitu, KPK belum memutuskan apakah akan memanggil dokter tersebut jika dianggap merintangi proses penyidikan. Keputusan tersebut masih menunggu dari tim penyidik.
Sementara itu, KPK telah menetapkan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut.