Wali Kota Surabaya Ajak Warga Lapor SPT Sebelum Mudik

PEMERINTAHAN873 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga
Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh
sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak
Badan. “Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda,” tegas Eri.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk
melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan
cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024
melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya. “Iki rek
deloken, aku yo wis mbayar pajak.

Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu,” tegas Eri Cahyadi.

Ajakan positif dari Wali Kota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP
Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota
Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi meningkatkan kepatuhan sukarela
wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah.

Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak,Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh Warga
Surabaya. “Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik
Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan
online melalui sosial media,” jelas Sigit.

Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024
dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Warga Kota
Surabaya dihimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapan
menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan
nyaman. Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi
laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak
terdaftar.

Share and Enjoy !