Diagram Kota Tulungagung – Penertiban APK dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung dan melibatkan berbagai pihak, termasuk TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, dan KPU Tulungagung. Tujuan penertiban ini adalah agar wilayah Tulungagung bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa tenang Pemilu 2024.
Anggota KPU Tulungagung divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Muchamad Amarodin menjelaskan, kegiatan penertiban ini juga berdasar pada PKPU No. 15 yang menyebutkan, bahwa di masa tenang ini seharusnya memang setiap peserta pemilu mulai menurunkan APK yang dipasang saat masa kampanye kemarin.
Meskipun sudah ada aturan yang menyebutkan bahwa setiap peserta pemilu harus menurunkan APK yang dipasang saat masa kampanye, namun tidak semua peserta pemilu melaksanakan kewajibannya dengan mandiri.
“Pada kenyataannya tetap akan kita bantu peserta pemilu untuk menurunkan APK-nya. Kita sudah koordinasi dengan stakeholder lainnya untuk bersama-sama melakukan pembersihan. Oleh karena itu, pihak KPU membantu dalam menertibkan APK-nya,” kata Amar kepada wartawan dikutip diagramkota.com, Senin (12/2/2024).
Penertiban APK juga dilakukan di tingkat kecamatan, dan masyarakat juga diperbolehkan untuk membantu dalam membersihkan APK.
“Kalau ada masyarakat yang mungkin ingin ikut membantu membersihkan juga tidak apa-apa, dipersilakan. Mereka bisa berkordinasi dengan temen-temen PPK, PPS, Panwascam ataupun PKD,” katanya.
Amar juga menjelaskan bahwa penertiban APK dilakukan untuk menjaga kebersihan wilayah Tulungagung dari APK. Bahkan jika ada APK yang memiliki izin dari pemerintah, tetap akan diturunkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Meskipun ada APK yang sifatnya permanen dan masih ada memiliki izin dari pemerintah, akan tetap kita turunkan, sesuai dengan PKPU 15,” tegas Amar.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan wilayah Tulungagung dapat bersih dari APK saat masa tenang Pemilu 2024. Hal ini juga menunjukkan kerja sama antara berbagai pihak untuk menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah dalam konteks demokrasi. (dk/aden)