Komisi B Nilai Penertiban Jukir Liar Terkesan Pasif, Pemkot Diminta Lebih Proaktif

LEGISLATIF836 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menertibkan sebanyak 18 juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di 16 titik toko modern pada Senin (14/4/2025). Para jukir ini ditindak karena dinilai meresahkan pengunjung dan tidak memiliki izin resmi.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohamad Faridz Afif, mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh Dishub. Namun, ia juga menyampaikan kritik tajam kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang dinilainya kurang sigap dalam mengelola persoalan parkir liar.

“Kami apresiasi tindakan yang dilakukan Dishub, namun penertiban seperti ini jangan sampai terkesan hanya menunggu laporan warga terlebih dahulu. Seharusnya Dishub aktif melakukan pemantauan di lapangan,” ujar Afif saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

Menurut Afif, penertiban jukir liar bukan hanya soal ketertiban umum, tetapi juga berkaitan langsung dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selama ini, banyak titik parkir dikelola secara liar dan hasilnya tidak masuk ke kas daerah.

“Kalau dikelola dengan baik, keberadaan jukir itu bisa mendatangkan pemasukan yang signifikan untuk PAD. Tapi sayangnya, pemerintah terkesan membiarkan dan tidak mengurusnya secara optimal,” katanya.

Ia menekankan perlunya sistem pengelolaan parkir yang lebih tertata dan berkelanjutan. Salah satunya adalah dengan memberikan pembinaan kepada para jukir liar agar dapat beroperasi secara legal dan tidak meresahkan masyarakat.

“Kuncinya ada di manajemen. Pemerintah harus menyiapkan sistem, serta membina para jukir agar bisa bekerja sesuai aturan dan zona yang ditentukan,” lanjutnya.

Afif juga menyoroti masih banyaknya praktik parkir liar yang terjadi di ruas jalan umum, yang kerap menyebabkan kemacetan karena berada di luar zona parkir resmi.

“Bukan hanya di toko swalayan saja, tapi juga di sepanjang jalan protokol. Banyak parkir liar yang dibiarkan, padahal itu membuat lalu lintas terganggu,” pungkasnya. (dk/dms)