PPNS Kanwil DJP Jatim III Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari Malang

DAERAH, HUKRIM961 Dilihat

Diagram Kota Malang –Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) menyerahkan tersangka pengemplang pajak berinisial S beserta berkas barang bukti ke Kejari Kabupaten Malang.

Danny, penyidik PPNS Kanwil DJP Jatim III menjelaskan, bahwa tersangka tindak pidana perpajakan berinisial S diduga telah merugikan negara sebesar Rp 323.578.422.

“Tersangka S merupakan pengusaha di bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) yang terbukti telah melakukan tindak pidana perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” kata Danny, dikutip Sabtu (17/2/2024).

“Tersangka S juga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari para konsumen,” sambungnya.

Atas tindakan tersebut, S dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda sebesar 300% atau setara dengan Rp 970.735.266.

Menurutnya, selama tahun 2018 sampai 2020, tersangka telah melakukan penjualan dan menerima uang pelunasan PPN sebesar Rp323.578.422 dari para pembeli. Namun, uang PPN yang telah ia pungut dari para pembeli tidak disetorkan ke kas negara oleh tersangka.

“Selain itu, tersangka tidak melaporkan SPT Masa PPN atau tidak memasukkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN yang dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak,” lanjut Danny.

Danny menuturkan bahwa upaya pemidanaan tersangka S merupakan upaya terakhir dalam membina wajib pajak. Sebelum memulai upaya penegakan hukum, Tim Penyidik Pajak Kantor Pelayanan Pajak telah melakukan beberapa kali imbauan, namun tersangka mengabaikannya.

“Selama hampir dua tahun, kami terus mempersuasi dan memberikan kesempatan kepada tersangka S untuk segera melunasi kewajiban pajaknya agar kasusnya tidak sampai ke tingkat penyidikan dan tidak dikenakan denda yang lebih tinggi,” ujarnya.

“Namun, karena tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan, maka kami memutuskan untuk melanjutkan proses hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Ari Kuswadi nembenarkan telah menahan S. Penahanan tersebut dilakukan setelah PPNS Kanwil DJP Jatim III menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti ke Kejari Kabupaten Malang.

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka S dan kami akan memulai persidangan dalam waktu dekat. Penahanan ini merupakan prosedur yang sah menurut undang-undang yang berlaku serta bersifat memaksa,” kata Ari Kuswadi.

Proses penegakan hukum terhadap tersangka S ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas praktik perpajakan yang merugikan negara.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kanwil DJP Jatim III terus bekerja sama untuk mengawasi dan menindak tegas pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.

Menurut Ari, dengan adanya penindakan terhadap tersangka S ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku lain yang mempunyai niat untuk menghindari kewajiban perpajakan.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Kanwil DJP Jatim III akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan perpajakan untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan dan membayar pajak dengan benar,” pungkasnya. (dk/akha)

 

Share and Enjoy !