Penahanan Bupati Sidoarjo oleh KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi

HUKRIM970 Dilihat

Diagram Kota Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).

Penahanan ini dilakukan setelah tim penyidik KPK menemukan alat bukti yang cukup terkait aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah Gus Muhdlor absen dari panggilan KPK sebanyak dua kali.

Pada konferensi pers yang digelar oleh KPK, Bupati Sidoarjo hadir dengan mengenakan rompi oranye KPK dan tangan terborgol. Johanis Tanak juga menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan langsung oleh KPK.

“Dengan temuan tersebut, maka KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali), Bupati Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Johanis Tanak dalam konferensi persnya di gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo sempat absen dari panggilan KPK sebanyak dua kali, dengan alasan sakit pada tanggal 19 April 2024 dan tanpa alasan pada tanggal 3 Mei 2024.

Dengan penahanan ini, Bupati Sidoarjo akan ditahan selama 20 hari mendatang sesuai dengan keputusan KPK. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. (dk/ria)

Share and Enjoy !