MK Larang
MK Larang, Kapolri Izinkan Anak Buah Kerja di 17 Kementerian
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 82
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM –Â Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai anggota Polri aktif yang bertugas di kementerian/lembaga harus mundur atau pensiun dini, tidak dihiraukan oleh Mabes Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru menandatangani Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 terkait tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri. Mencatat, peraturan tersebut ditandatangani Listyo di Jakarta […]

>
