Militer Asing
Proses Hukum yang Harus Dilalui WNI yang Bergabung dengan Militer Asing
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 70
- 0Komentar
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Indonesia sedang melakukan investigasi terhadap sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan bergabung dengan militer asing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika memasuki dinas militer negara lain tanpa izin Presiden. Namun, proses ini tidak berlangsung secara otomatis dan harus dijalani melalui tahapan […]

>
>
>
