Keterlambatan Super Air Jet tahan penumpang ke Sumbar sehari
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 4 Des 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Ratusan penumpang Super Air JetTujuan Padang harus menunggu hingga belasan jam di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu, 3 Desember 2025. Kejadian ini disebabkan oleh penundaan beruntun penerbangan IU-810 yang berangkat dari Jakarta ke Padang.
Penerbangan yang awalnya dijadwalkan berangkat pukul 13.05 WIB pertama kali ditunda hingga pukul 18.10 WIB. Penumpang masih menerima keputusan ini karena maskapai sering mengalami keterlambatan.
Namun ketegangan mulai muncul ketika jadwal keberangkatan kembali diubah menjadi pukul 20.40 WIB. Penumpang yang berkerumun di area Gate E4 meminta penjelasan karena tidak ada pengumuman tambahan terkait kepastian penerbangan. “Saya diberi kompensasi sebesar Rp 300.000, tetapi masih belum jelas kapan keberangkatannya,” ujar salah satu penumpang, Seno, seperti dikutip Antara.
Pukul 23.30 WIB, penumpang menerima informasi bahwa mereka akan diberangkatkan melalui Gate E5. Mereka segera berpindah ke gate tersebut. Namun, setelah antrean terbentuk, petugas mengumumkan pembatalan penerbangan karena Bandara Internasional Minangkabau telah ditutup secara operasional.
Situasi ini memicu rasa marah dari para penumpang yang mengklaim telah menunggu terlalu lama tanpa adanya kejelasan. “Saya sudah berada di sini sejak pukul 10 pagi dan harus menunggu hingga pagi hari. Ini benar-benar gila,” ujar Mia, seorang penumpang.
Hal yang sama diungkapkan oleh Fatima, seorang ibu yang ingin kembali ke rumah untuk mengunjungi keluarganya yang terkena dampak.banjirdi Kota Padang. Ia mengakui sangat lelah dan kecewa karena tidak ada kejelasan tentang keberangkatan.
Petugas bandara selanjutnya berjanji bahwa penumpang akan diberangkatkan keesokan harinya atau pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, serta mendapatkan tambahan kompensasi sebesar Rp 300.000.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, maskapai penerbangan harus memberikan kompensasi kepada penumpang akibat keterlambatan ataudelay yang disebabkan faktor manajemen maskapai maupun non-technical operation (NTO).
Aturan ini meliputi penyediaan minuman, camilan, makanan utama, serta kompensasi sebesar Rp 300.000 untuk keterlambatan yang melebihi 240 menit, pengalihan penerbangan atau pengembalian uang penuh jika terjadi pembatalan. ***





Saat ini belum ada komentar