Nunuk Ungkap 2 Hal Penting untuk Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 jam yang lalu
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani menyampaikan informasi penting mengenai perubahan status guruPPPK Paruh Waktubekerja secara penuh atau full time.
Paling tidak terdapat dua hal penting yang disampaikan oleh Prof Nunuk agarguru honorerdapat dengan lancar naik pangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu, yang selanjutnya ditunjuk sebagai PPPK penuh waktu.
Pertama, menurut Prof Nunuk, seluruh guru honorer wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Tindakan ini penting, menurut Prof Nunuk, karena guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik akan menerima pengakuan dari pemerintah.
Pernyataan tersebut, baik berupa peningkatan kesejahteraan maupun peningkatan kemampuan guru honorer.
“Seluruh guru honorer serta ASN, baik PNS maupun PPPK, harus terdaftar dalam Dapodik,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani kepada DIAGRAMKOTA.COM, Minggu (16/11).
“Pengumpulan data di Dapodik ini penting agar pemerintah dapat memastikan kesejahteraan para guru,” lanjut Prof Nunuk.
Ia menyampaikan, saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sedang menyelesaikan pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu.
Jika para guru tersebut terdaftar dalam dapodik, maka mereka pasti mengikuti penyelesaian PPG.
Mereka juga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta setiap bulan meskipun statusnya bukan ASN atau honorer.
“Kami terus mendorong perubahan struktur wewenang pengelolaan guru sesuai dengan ketentuan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat melakukan penataan guru guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan kesejahteraan guru,” katanya.
Kedua, pastikan penugasan guru PPPK Paruh Waktu sesuai dengan analisis beban kerja (ABK).
Ibu Nunuk menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, keberadaan guru honorer hanya berlaku hingga tahun ini, sehingga mereka yang tidak dapat diangkat sebagai PPPK penuh waktu akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.
Namun, lanjut Dirjen Nunuk, guru honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus dipastikan kembali apakah mereka yang berada di sekolah sesuai dengan ABK.
Diketahui, analisis beban kerja atau ABK adalah prosedur yang digunakan untuk menentukan kebutuhan tenaga kerja berdasarkan beban kerja yang ada.
Menurut Prof Nunuk, hal ini penting agar proses peningkatan status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berjalan lancar karena keberadaannya memang diperlukan oleh sekolah.
Oleh karena itu, tidak ada guru PPPK paruh waktu yang diakhiri kontraknya dalam jangka satu tahun, karena mereka dinaikkan statusnya menjadi PPPK penuh waktu. ***





Saat ini belum ada komentar