Pengolahan Sampah Menjadi Bahan Bakar Alternatif di Kabupaten Malang
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jum, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Malang kini tengah melakukan inovasi besar dalam pengelolaan sampah. Dengan menerapkan teknologi terbaru, pemerintah setempat berupaya mengurangi dampak lingkungan akibat penumpukan sampah. Salah satu proyek yang sedang dijalankan adalah pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF), sebuah bahan bakar alternatif yang dapat digunakan sebagai pengganti batu bara.
Proses Pengolahan Sampah
Proses pengolahan sampah menjadi RDF dilakukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Paras Kecamatan Poncokusumo. Teknologi ini baru saja dijalankan selama dua minggu dan telah menunjukkan hasil yang memuaskan. Dalam sehari, mesin RDF mampu mengolah hingga 200 ton sampah. Target jangka panjangnya adalah mencapai produksi sebanyak 2000 ton sampah RDF per bulan.
Manfaat dan Tujuan Utama
Tujuan utama dari pengolahan sampah menjadi RDF adalah untuk mencapai zero waste dan zero landfill. Dengan demikian, tidak ada lagi tumpukan sampah yang bisa menyebabkan pencemaran lingkungan dan penyakit. Bupati Malang, Sanusi, menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah secara tuntas. Ia juga menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari target yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kerjasama dengan PT Semen Indonesia
Pemerintah Kabupaten Malang telah menjalin kerja sama dengan PT Semen Indonesia untuk membeli RDF yang dihasilkan. Harga pembelian per ton RDF saat ini adalah Rp 400 ribu. Jika dalam sebulan terjual 2000 ton, maka pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat sebesar Rp 800 juta. Hal ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam perekonomian daerah.
Ekspansi ke TPA Lain
Rencana penggunaan sistem RDF tidak hanya terbatas pada TPA Paras. Sistem ini akan diterapkan juga di dua TPA lainnya, yaitu TPA Talangagung Kecamatan Kepanjen dan TPA Randuagung Kecamatan Singosari. Dengan ekspansi ini, diharapkan seluruh wilayah Kabupaten Malang dapat mencapai tujuan zero waste dalam waktu tiga tahun.
Peran DLH Kabupaten Malang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang berperan penting dalam mengembangkan teknologi ini. Mereka bertanggung jawab atas pengumpulan, pemilahan, dan penghancuran sampah sebelum proses pembentukan RDF. Selain itu, DLH juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Tantangan dan Solusi
Meski ada tantangan dalam penerapan teknologi ini, seperti biaya operasional dan kesadaran masyarakat, pemerintah setempat tetap optimis. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk swasta dan masyarakat, diharapkan pengolahan sampah menjadi RDF dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Inovasi pengolahan sampah menjadi RDF di Kabupaten Malang menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan perekonomian daerah. Dengan kerja sama yang kuat dan strategi yang tepat, Kabupaten Malang berpotensi menjadi contoh dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. ***





Saat ini belum ada komentar