Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Karbon,Menhut Siapkan 4 Regulasi Turunan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM –Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.
Aturan ini mendorong transaksi perdagangan karbon sebagai bagian dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Sebagai langkah cepat pasca terbitnya Perpres, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni segera menyiapkan sejumlah regulasi turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional.
Empat regulasi yang disiapkan mencakup revisi Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023, Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta rancangan Permen KSDAE tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Kami pastikan pelaksanaan Perpres berjalan transparan, kredibel, dan berintegritas tinggi. Semua proses akan disinergikan dengan standar global agar Indonesia menjadi pusat pengembangan pasar karbon dunia,” kata Raja Antoni dalam Rapat Koordinasi Terbatas Komite Pengarah Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Perdagangan karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca lewat jual beli unit karbon.
Perusahaan atau negara yang berhasil mengurangi emisi di bawah batas tertentu bisa menjual sisa kuota karbonnya ke pihak lain yang punya emisi melewati ambang batas.
Berdasarkan Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP) ke-21 di Paris yang menghasilkan Perjanjian Paris, disepakati perlunya upaya bersama setiap negara untuk menekan kenaikan suhu bumi hingga 1,5 derajat Celcius atau tetap di bawah 2 derajat sampai akhir abad ini.
Dalam perjanjian ini setiap negara dituntut untuk mengurangi emisi gas rumah kaca karena dampaknya sudah terasa mulai dari suhu bumi naik, bencana hidrometeorologi, hingga cuaca yang semakin tidak menentu.
Raja Antoni menerangkan bahwa Perpres 110/2025 ini menjadi penegas bahwa sektor kehutanan punya posisi strategis dalam hal menjaga ekosistem alam hingga penyedia kredit karbon bernilai ekonomi tinggi.
Berdasarkan data BloombergNEF, nilai ekonomi karbon sektor kehutanan Indonesia mencapai 7,7 miliar dolar AS per tahun dengan asumsi rata-rata harga 15 dolar AS per ton Karbon Dioksida Ekuivalen (CO2e).
“Perpres ini juga menegaskan bahwa sektor kehutanan memiliki posisi strategis bukan hanya sebagai penjaga ekosistem, tetapi juga sebagai penyedia carbon credit bernilai ekonomi tinggi,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya, Perpres ini berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui skema perhutanan sosial dan program rehabilitasi lahan kritis.
Melalui mekanisme perdagangan karbon, masyarakat yang mengelola hutan kini berpeluang memperoleh nilai ekonomi dari aktivitas pelestarian hutan.
Raja Antoni mengatakan kebijakan ini membuka ruang bagi unit karbon yang dihasilkan dari proyek kehutanan untuk diperjualbelikan di pasar karbon domestik dan internasional.
“Satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menunjukkan komitmen kuat pada masa depan ekonomi hijau Indonesia. Perpres Nomor 110 Tahun 2025 ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat investasi hijau, memperkuat green growth, serta memaksimalkan kontribusi Indonesia terhadap target iklim nasional dan global,” katanya.
Perpres 110/2025 juga membuka peluang besar bagi pengembangan solusi berbasis alam seperti reforestasi, restorasi mangrove, dan aforestasi.
“Sektor kehutanan kini bukan hanya penjaga ekosistem, tapi juga penggerak utama ekonomi hijau nasional. Inilah era baru di mana pohon yang tumbuh juga berarti ekonomi rakyat yang ikut tumbuh,” tutupnya.





Saat ini belum ada komentar