Ironi Sensus Ekonomi 2026, BPS Surabaya Diduga PHK Sepihak Petugas Disabilitas
- account_circle Shinta ms
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Alih-alih menjadi pelopor inklusivitas, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya justru dituding melakukan tindakan diskriminatif.
LIRA Disability Care (LDC) mengecam keras dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa Slamet Budi Santoso, seorang penyandang disabilitas yang berstatus sebagai mitra statistika dalam program Sensus Ekonomi 2026.
Kasus ini menjadi ironi besar. Pasalnya, pemecatan terjadi tepat di hari kedua penugasan lapangan dan mencuat di tengah perjuangan Koalisi Disabilitas Kota Surabaya yang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Disabilitas bersama DPRD Kota Surabaya.
Slamet Budi Santoso menceritakan kronologi pahit yang dialaminya. Setelah lolos seluruh rangkaian seleksi ketat sejak Mei 2026 dan mengikuti pelatihan resmi di Hotel Leedon Surabaya pada 9-11 Juni, ia mulai diterjunkan ke wilayah Kecamatan Tenggilis Mejoyo.
Namun baru memasuki hari kedua pendataan lapangan pada 16 Juni 2026, Slamet mendadak diberhentikan. Seluruh atribut kerja—mulai dari rompi, map, surat tugas, hingga stiker sensus—diminta paksa untuk dikembalikan tanpa ada kompensasi sepeser pun.
Alasan yang dilontarkan pihak BPS dinilai sangat menyudutkan kondisi fisiknya. Slamet membeberkan beberapa poin diskriminatif yang diterimanya, antara lain:
Penyandang disabilitas dianggap “membebani sistem” dalam target pekerjaan.
Adanya klaim sepihak dari internal bahwa disabilitas dilarang bekerja sebagai petugas sensus.
Selain itu adanya larangan menggunakan pendamping di bawah umur, yang diperkuat dengan dalih “perintah langsung dari pimpinan BPS”.
“Saya merasa diperlakukan sangat tidak adil. Tidak ada dialog atau pemberitahuan sebelumnya. Keputusan sepihak ini sangat merugikan saya secara materiil maupun moral,” ungkap Slamet dengan nada kecewa, Rabu (17/6/2026).
Tamparan Keras untuk Kota Ramah Disabilitas
Samsuri, Anggota LDC Jawa Timur sekaligus Sekretaris Koalisi Disabilitas Kota Surabaya, menegaskan bahwa tindakan BPS Surabaya adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap hak atas kesetaraan kerja yang dijamin undang-undang.
“Ini adalah praktik diskriminasi yang telanjang dan tidak bisa dibenarkan. Sebagai instansi negara, BPS seharusnya memberikan contoh pemenuhan hak kerja yang setara, bukan malah memberangus kesempatan mereka di tengah jalan,” cetus Samsuri.
Kasus yang menimpa Slamet kini dijadikan LDC sebagai “alarm keras” bagi Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya.
Kejadian ini dinilai menjadi bukti sahih bahwa tanpa payung hukum daerah yang kokoh, kelompok disabilitas akan terus rentan menjadi korban eksploitasi dan diskriminasi, bahkan oleh institusi pemerintah sendiri. (sms)
- Penulis: Shinta ms

>
