Polemik Tenaga Ahli Kementerian Haji: Sah Secara Regulasi, Dipersoalkan dari Sisi Etika
- account_circle Adis
- calendar_month 51 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengangkatan dua putra Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf, sebagai Tenaga Ahli Menteri memicu sorotan publik. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan mengenai transparansi, akuntabilitas, serta potensi konflik kepentingan dalam pengisian jabatan yang dibiayai negara.
Berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2026, Barbarossa Muhammad Farros dan Gibran Muhammad Fawwaz resmi tercantum sebagai tenaga ahli di lingkungan kementerian. Secara hukum, tidak terdapat aturan yang melarang anak pejabat menduduki jabatan pemerintahan. Namun, publik mempertanyakan dasar kompetensi dan mekanisme seleksi yang melatarbelakangi pengangkatan keduanya.
Sorotan semakin menguat setelah Barbarossa Muhammad Farros terlihat aktif mendampingi Menteri Haji dalam sejumlah agenda resmi kementerian. Salah satunya saat pelaksanaan Seleksi Tahap II Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada 11 Desember 2025.
Merujuk Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan, hubungan keluarga termasuk salah satu sumber potensi konflik kepentingan yang harus dikelola secara profesional dan berbasis meritokrasi. Karena itu, hingga kini publik masih menanti penjelasan mengenai latar belakang pendidikan, pengalaman, serta bidang keahlian yang menjadi dasar pengangkatan kedua tenaga ahli tersebut.
Pengamat politik asal Sidoarjo, Kasmuin, menilai polemik ini tidak semata-mata berkaitan dengan aspek legalitas, melainkan menyentuh persoalan etika publik. Menurutnya, meski tidak melanggar aturan formal, kebijakan tersebut sulit dilepaskan dari persepsi nepotisme di mata masyarakat.
“Secara prosedur atau aturan sebenarnya tidak apa-apa. Namun jika dilihat dari etika, kebijakan ini teramat kental dengan nuansa KKN. Kecuali kalau profesinya memang relevan dengan urusan haji. Kalau tidak ada rekam jejak yang memiliki keterkaitan dengan bidang tersebut, maka nuansa KKN-nya menjadi sangat kuat dan terlihat jelas,” ujar Kasmuin, Minggu (7/6).
Ia menambahkan, reaksi keras masyarakat saat ini juga dipengaruhi meningkatnya sensitivitas publik terhadap praktik-praktik yang dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita sedang berada pada fase degradasi nilai dan moral. Banyak perilaku yang beririsan dengan korupsi dan KKN dianggap biasa. Karena itu, ketika ada kebijakan seperti ini, masyarakat menjadi jauh lebih kritis dan korektif sehingga praktik yang berpotensi mengarah pada KKN terlihat semakin menonjol,”tambahnya.
Kasmuin juga menyoroti memudarnya standar etika di berbagai tingkatan pemerintahan. Menurutnya, praktik-praktik yang berpotensi mengandung unsur KKN sering kali tidak lagi dianggap sebagai persoalan serius, sehingga batas antara kepentingan publik dan kepentingan pribadi menjadi semakin kabur.
Di tengah polemik tersebut, transparansi dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Kementerian Haji dan Umrah perlu membuka informasi mengenai kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi yang diharapkan dari para tenaga ahli yang baru diangkat.
Keterbukaan itu penting untuk menjawab keraguan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap jabatan publik diisi berdasarkan kapasitas dan kebutuhan institusi, bukan karena kedekatan personal. Dengan demikian, kredibilitas kementerian dapat tetap terjaga di tengah tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Zack)
- Penulis: Adis

>
