Resmob Polrestabes Surabaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kawasan Lenmarc
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, tepatnya di depan Lenmarc Mall, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial D.S., warga Laban Kulon, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya saat sedang bekerja sebagai pengemudi layanan pesan antar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna hitam dengan nomor polisi AG-2417-OAH di tepi Jalan Mayjen Yono Suwoyo dalam kondisi setir terkunci. Korban kemudian meninggalkan kendaraan untuk mengambil pesanan pelanggan.
Namun ketika kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Menyadari kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku. 5/5/2026
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A.S.A. (36), warga Simo Jawar, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, dan A.E. (33), yang juga berdomisili di kawasan yang sama.
Dalam aksinya, A.S.A. diduga berperan sebagai joki atau pengendara yang mengawasi situasi dan membantu pelarian, sedangkan A.E. berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T yang telah dimodifikasi, satu stel pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Saat ini kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi curanmor lain di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
