Polrestabes Surabaya Ungkap 163 Kasus Kejahatan Jalanan, 192 Tersangka Diamankan
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan selama periode Januari hingga Mei 2026. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Setiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasatreskrim AKBP Dr. Herwoyanto, S.H., M.H., M.Kn., terungkap sebanyak 163 kasus berhasil ditangani dengan 192 tersangka diamankan.
Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim khusus yang dibentuk untuk melakukan langkah preventif melalui patroli serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan. Terdiri dari 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 37 kasus gangster dan premanisme, 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), serta 2 kasus pembunuhan,” ujar Kombes Pol Luthfie Setiawan.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 192 tersangka. Rinciannya, 16 tersangka kasus curas, 108 tersangka curanmor termasuk para penadah, 54 tersangka gangster dan premanisme, 9 tersangka kepemilikan senjata tajam, 2 tersangka curat, serta 2 tersangka kasus pembunuhan.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 89 unit sepeda motor, dua unit mobil, sejumlah senjata tajam, kunci letter T, dan perlengkapan lain yang digunakan pelaku saat beraksi. Sebanyak 21 unit sepeda motor hasil curian yang telah teridentifikasi pemiliknya akan segera dikembalikan tanpa dipungut biaya.
“Kami akan menghubungi para pemilik kendaraan. Pengambilan kendaraan dilakukan secara gratis tanpa biaya apa pun,” tegas Kapolrestabes.
Ungkap Kasus Gangster dan Pengeroyokan
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah aksi pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mulyosari pada 31 Mei 2026 dini hari. Sebanyak lima pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap dua warga yang sedang beristirahat di sebuah mess pedagang.
Peristiwa bermula ketika sekelompok pemuda yang dalam kondisi mabuk melakukan konvoi kendaraan sambil menggeber knalpot. Merasa tersinggung karena diperhatikan korban, para pelaku berbalik arah dan melakukan pengeroyokan menggunakan batu, besi, hingga knalpot motor yang terlepas.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AGS (23), YBL (25), AMF (21), BTW (26), dan IB (20). Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat.
Kasus serupa juga terjadi di kawasan Ketintang pada hari yang sama. Tiga mahasiswa yang sedang melakukan riset kendaraan hemat energi menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor. Para pelaku tersinggung setelah ditegur karena menggesekkan standar motor ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku berinisial MR, RA, dan AB, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pelaku Jambret dan Curanmor Ditangkap
Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di kawasan Makam Peneleh. Pelaku berinisial GR (27) ditangkap setelah merampas telepon genggam milik korban yang sedang berjalan kaki.
Selain itu, dua pelaku jambret lainnya berinisial WWW (31) dan AMP (25) ditangkap setelah merampas ponsel korban di kawasan Undaan Kalianyar. Keduanya berhasil diamankan berkat patroli cepat anggota Polsek Genteng yang merespons teriakan korban.
Pengungkapan besar lainnya adalah penangkapan komplotan curanmor yang diduga beraksi di sejumlah lokasi, seperti Darmo Permai, Wiyung, Darmo Park Sukomanunggal, dan beberapa kawasan lainnya di Surabaya.
Tiga pelaku yang tergabung dalam satu kelompok berhasil ditangkap setelah anggota kepolisian melakukan pengintaian selama empat hari di sebuah rumah kos di kawasan Margomulyo. Saat akan ditangkap, para pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan mereka.
“Kami akan terus memburu para penadah dan mengembangkan kasus ini guna mengembalikan kendaraan hasil curian kepada pemiliknya,” kata Kapolrestabes.
Razia Miras Ditingkatkan
Kapolrestabes Surabaya juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku pengeroyokan dan aksi gangster yang ditangkap diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polrestabes Surabaya akan meningkatkan razia terhadap peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan aksi kekerasan kelompok remaja.
Selain itu, Polrestabes telah membentuk tim khusus beranggotakan 23 personel dengan kualifikasi Brimob dan reserse yang akan melakukan patroli rutin guna menekan aksi gangster, geng motor, serta kejahatan jalanan lainnya.
“Kami mengingatkan kelompok gangster dan geng motor untuk menghentikan aksi yang meresahkan masyarakat. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan warga Surabaya,” tegas Kombes Pol Luthfie Setiawan. (Dk/nns)
- Penulis: Teguh Priyono

>
