Penanganan Kasus Bahan Petasan di Pandaan Disorot, Status Hukum Dinilai Terlalu Dini
- account_circle Teguh Priyono
- calendar_month 18 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Proses hukum terhadap kasus dugaan kepemilikan bahan petasan di kawasan Pandaan menuai perhatian publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penetapan tersangka, mengingat barang yang diamankan disebut belum berbentuk petasan utuh.
Kejadian bermula ketika beberapa remaja berinisiatif mengumpulkan uang untuk membeli bahan yang diduga akan digunakan merakit petasan. Bahan tersebut kemudian dibawa dan disimpan, sementara proses yang dilakukan baru sebatas menyiapkan gulungan kertas sebagai wadah.
Saat aparat melakukan pengamanan, bahan yang ditemukan masih dalam kondisi terpisah. Serbuk yang diduga sebagai bahan utama belum dimasukkan ke dalam selongsong, sehingga belum dapat dikategorikan sebagai petasan siap pakai. Meski demikian, salah satu pihak tetap diproses secara hukum.
Langkah tersebut menuai kritik dari kuasa hukum yang menilai belum terpenuhinya unsur pidana. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya bentuk jadi atau perakitan, sulit menyimpulkan adanya tindakan yang memenuhi kategori pelanggaran hukum terkait bahan peledak.
Selain itu, aspek pengetahuan dan niat juga menjadi sorotan. Pihak pembela menyebut kliennya tidak memahami secara rinci asal-usul maupun tujuan penggunaan bahan tersebut, sehingga patut dipertimbangkan dalam proses hukum yang berjalan.
Di tengah perkembangan perkara, muncul informasi mengenai keterlibatan beberapa pihak lain. Namun, tidak semuanya menjalani proses yang sama. Dua orang yang disebut masih di bawah umur dilaporkan tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penegakan hukum. Terlebih, beredar kabar bahwa ada faktor tertentu yang memengaruhi keputusan tersebut, meski belum ada penjelasan resmi yang mengonfirmasi hal itu.
Ironisnya, salah satu pihak yang tidak diproses justru disebut memiliki peran awal dalam rencana pembelian bahan tersebut. Hal ini semakin memperkuat dorongan agar aparat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
Pernyataan dari pihak kepolisian setempat pun turut menjadi perhatian. Penjelasan yang disampaikan dinilai masih menyisakan ruang tafsir di masyarakat, khususnya terkait perlakuan terhadap pelaku yang masih berusia di bawah umur.
Kini, kasus tersebut tidak hanya menjadi soal dugaan kepemilikan bahan petasan, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara. Publik berharap ada kejelasan agar kepercayaan terhadap proses hukum tetap terjaga.(dk/tgh)
- Penulis: Teguh Priyono

>
