Pemkot Surabaya Aktifkan Sistem Digital untuk Atasi Nunggak Nafkah Anak dan Istri
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 11 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah inovatif dalam menghadapi masalah nunggak nafkah anak dan istri pasca-perceraian. Dengan memanfaatkan sistem digital terintegrasi, pihak berwenang kini mampu mendeteksi otomatis warga yang belum memenuhi kewajibannya dan memberikan pembatasan layanan publik.
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah dan masuk dalam radar pengawasan sistem yang menghubungkan data pemerintah kota dengan Pengadilan Agama. Melalui integrasi ini, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan di wilayah setempat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menjelaskan bahwa sistem akan memberikan tanda khusus bagi warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan. “Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi,” tegas Irvan.
Ia menambahkan bahwa layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan oleh warga yang bersangkutan. Notifikasi tersebut akan muncul secara otomatis saat warga mengakses layanan publik termasuk saat pengurusan dokumen kependudukan di kantor dinas.
Langkah Berbasis Data Digital
Penerapan kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan landasan hukum yang kuat melalui putusan inkracht. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh kesalahan data dalam proses administrasi.
“Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi resmi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis,” jelasnya. Proses pembukaan blokir dipastikan berlangsung cepat jika seluruh administrasi di Pengadilan Agama sudah dinyatakan beres oleh petugas.
Langkah ini menandai pergeseran pola pengawasan pemerintah kota terhadap kewajiban pascaperceraian dari pasif menjadi aktif berbasis data digital. Pemerintah kota juga menjamin pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi penerapan sanksi administratif tersebut bagi warga.
“Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan,” pungkas Irvan.
Tantangan dan Solusi
Meski sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban finansial terhadap anak dan mantan istri, beberapa pihak khawatir tentang dampaknya terhadap akses layanan publik. Namun, pihak dinas menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi terkait pentingnya memenuhi kewajiban hukum pasca-perceraian. Dengan adanya sistem digital, diharapkan para warga lebih sadar akan tanggung jawab mereka, baik secara moral maupun hukum.
Masa Depan Layanan Publik
Sistem digital yang diterapkan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk modernisasi layanan publik. Dengan pendekatan berbasis teknologi, diharapkan bisa mengurangi beban birokrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan.
Selain itu, pemerintah juga terus memperbaiki infrastruktur layanan publik, seperti kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, agar masyarakat merasa nyaman dalam mengakses layanan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar