Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Perampasan aset merupakan mekanisme penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Namun, implementasinya harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa hak kepemilikan harta individu tidak disalahgunakan. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menyoroti pentingnya menghindari perampasan aset yang tidak didasari delik atau pelanggaran hukum.

Table of Contents

Prinsip Dasar Perampasan Aset

Perampasan aset seharusnya menjadi alat hukum yang digunakan hanya ketika ada tindak pidana yang nyata dan terbukti. Menurut Chandra Hamzah, RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa sehingga hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan mekanisme tersebut secara sembarangan.

“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya.”

Kerangka Hukum Internasional

Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus merujuk pada kerangka hukum internasional yang telah diakui. Tiga konvensi utama yang dapat menjadi acuan adalah:

  1. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC)
  2. Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC)
  3. Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF)

Dengan merujuk pada konvensi-konvensi ini, RUU Perampasan Aset dapat memastikan bahwa penyitaan aset hanya dilakukan dalam konteks tindak pidana yang jelas dan terbukti.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup delapan bab dan 62 pasal. Dalam draf tersebut, jenis aset yang dapat dirampas meliputi:

  • Harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan
  • Aset yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
  • Aset yang dipertukarkan atau disimpan sebagai bentuk penipuan

Tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi.

Isu yang Perlu Diperhatikan

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar dalam pemberantasan kejahatan, beberapa isu krusial perlu diperhatikan:

  1. Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

    RUU harus memastikan bahwa perampasan aset tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menganiaya individu yang tidak terbukti bersalah.

  2. Keterbatasan Waktu Penyitaan

    Ada usulan agar penyitaan aset dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah putusan pengadilan, untuk mencegah penyitaan yang tidak jelas dasarnya.

  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Setiap tindakan perampasan aset harus mematuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta dan perlindungan dari penyitaan tanpa alasan yang sah.

RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara efektif dan adil. Perlu adanya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu. Dengan merujuk pada kerangka hukum internasional dan menjaga prinsip keadilan, RUU ini dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertandingan Legenda Liverpool FC vs Borussia Dortmund Digelar di Anfield

    Pertandingan Legenda Liverpool FC vs Borussia Dortmund Digelar di Anfield

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Pertandingan legenda antara Liverpool Football Club (LFC) dan Borussia Dortmund akan digelar di Anfield, markas besar LFC. Acara ini menjadi momen spesial bagi penggemar sepak bola yang ingin menyaksikan kembali aksi para pemain legendaris dari kedua klub. Pertandingan yang dipersembahkan oleh LFC Foundation ini akan dimulai pada pukul 15.00 GMT. Beberapa nama besar dari sejarah […]

  • Banjir Rob Banjir Jakarta Hari Ini

    Peringatan Dini Banjir Jakarta Hari Ini: Status Siaga 3 Diaktifkan

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 138
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa pos pantau di wilayah Jakarta telah mengalami peningkatan status ke siaga 3 akibat kenaikan tinggi air. Hal ini menunjukkan adanya potensi risiko banjir yang perlu segera diperhatikan oleh masyarakat setempat. BPBD DKI Jakarta melalui akun resmi X-nya memberi informasi terkini mengenai situasi tersebut. Kenaikan Tinggi Air di Pos Pantau Pesanggrahan Pos Pantau Pesanggrahan […]

  • ASN Rutan Surabaya Tegaskan Komitmen Integritas Melalui Pakta 2025

    ASN Rutan Surabaya Tegaskan Komitmen Integritas Melalui Pakta 2025

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya meneguhkan komitmen mereka terhadap integritas dan pelayanan publik melalui penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja 2025. Acara tersebut diselenggarakan pada Sabtu, di Aula Gedung I Rutan Surabaya, dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Tomi Elyus. Kegiatan ini menjadi langkah penting […]

  • Penuh Haru, Ariana Grande Berpamitan pada Penggemar ‘Wicked’

    Penuh Haru, Ariana Grande Berpamitan pada Penggemar ‘Wicked’

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah Wicked: For Good resmi mencetak sejarah sebagai salah satu debut film musikal terbesar sepanjang masa, Ariana Grande membagikan sesuatu yang jauh lebih personal dari sekadar perayaan angka box office: sebuah surat perpisahan yang menyentuh hati. Melalui pesan panjang yang ia unggah di media sosial, pemeran Glinda ini membuka lembaran terakhir dari perjalanan panjang […]

  • Pilih Kereta, Kaesang Pangarep Bertolak ke Surabaya Hadiri Rakorwil PSI Jatim

    Pilih Kereta, Kaesang Pangarep Bertolak ke Surabaya Hadiri Rakorwil PSI Jatim

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Shinta ms
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dijadwalkan menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) PSI Jawa Timur yang digelar di Dyandra Convention Hall Surabaya pada Jumat (9/1/2026). Dalam agenda tersebut, Kaesang disebut akan berangkat ke Kota Pahlawan menggunakan moda transportasi kereta api. Ketua Fraksi PSI DPRD Surabaya, Josiah Michael. Ia menyebut, Kaesang bahkan […]

  • Playoff Liga Champions, Tim Inggris Dominasi Kualifikasi 16 Besar

    Playoff Liga Champions, Tim Inggris Dominasi Kualifikasi 16 Besar

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Babak 16 besar Liga Champions 2025/2026 kini semakin jelas setelah sejumlah klub memastikan tiket tanpa melalui babak playoff. Dalam matchday ke-8 fase grup, delapan tim berhasil meraih posisi yang memungkinkan mereka langsung melangkah ke putaran berikutnya. Hasil ini menunjukkan dominasi klub-klub asal Inggris, dengan lima dari delapan tim berasal dari Premier League. Pertandingan yang […]

expand_less