Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

Perampasan Aset: Kewajiban Hukum dan Perlindungan Hak Sipil

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Perampasan aset merupakan mekanisme penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Namun, implementasinya harus diatur dengan jelas untuk memastikan bahwa hak kepemilikan harta individu tidak disalahgunakan. Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Hamzah, menyoroti pentingnya menghindari perampasan aset yang tidak didasari delik atau pelanggaran hukum.

Table of Contents

Prinsip Dasar Perampasan Aset

Perampasan aset seharusnya menjadi alat hukum yang digunakan hanya ketika ada tindak pidana yang nyata dan terbukti. Menurut Chandra Hamzah, RUU Perampasan Aset harus dirancang sedemikian rupa sehingga hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu, seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan terorganisasi. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan mekanisme tersebut secara sembarangan.

“Jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya, tidak ada offense-nya. Ini merupakan hak terhadap kepemilikan harta yang diakui oleh Piagam PBB dan lembaga internasional lainnya.”

Kerangka Hukum Internasional

Chandra Hamzah menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus merujuk pada kerangka hukum internasional yang telah diakui. Tiga konvensi utama yang dapat menjadi acuan adalah:

  1. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC)
  2. Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Terorganisasi Transnasional (UNTOC)
  3. Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF)

Dengan merujuk pada konvensi-konvensi ini, RUU Perampasan Aset dapat memastikan bahwa penyitaan aset hanya dilakukan dalam konteks tindak pidana yang jelas dan terbukti.

Jenis Aset yang Dapat Dirampas

Badan Keahlian DPR telah menyusun draf RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencakup delapan bab dan 62 pasal. Dalam draf tersebut, jenis aset yang dapat dirampas meliputi:

  • Harta benda yang diperoleh dari hasil kejahatan
  • Aset yang digunakan dalam melakukan tindak pidana
  • Aset yang dipertukarkan atau disimpan sebagai bentuk penipuan

Tujuan utama dari perampasan aset adalah untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi.

Isu yang Perlu Diperhatikan

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar dalam pemberantasan kejahatan, beberapa isu krusial perlu diperhatikan:

  1. Risiko Penyalahgunaan Kekuasaan

    RUU harus memastikan bahwa perampasan aset tidak digunakan sebagai alat untuk menekan atau menganiaya individu yang tidak terbukti bersalah.

  2. Keterbatasan Waktu Penyitaan

    Ada usulan agar penyitaan aset dilakukan dalam batas waktu tertentu setelah putusan pengadilan, untuk mencegah penyitaan yang tidak jelas dasarnya.

  3. Perlindungan Hak Asasi Manusia

    Setiap tindakan perampasan aset harus mematuhi prinsip hak asasi manusia, termasuk hak atas kepemilikan harta dan perlindungan dari penyitaan tanpa alasan yang sah.

RUU Perampasan Aset harus dirancang dengan hati-hati untuk memastikan bahwa mekanisme ini digunakan secara efektif dan adil. Perlu adanya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu. Dengan merujuk pada kerangka hukum internasional dan menjaga prinsip keadilan, RUU ini dapat menjadi alat yang bermanfaat dalam upaya memerangi korupsi dan kejahatan lainnya.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju

    Polri Perkuat Model Pelayanan Unjuk Rasa Berbasis Standar HAM Internasional, Wakapolri: “Kita Sesuaikan dengan Best Practice Negara Maju

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 106
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri terus memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan terhadap pengunjuk rasa melalui pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan komparatif internasional. Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada best practice negara maju, khususnya Inggris, yang telah memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel. Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo […]

  • Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

    Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto) dan Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) Juliati Sigit Prabowo meninjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (7/11/2025). Kegiatan ini menjadi bentuk nyata dukungan Polri terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas […]

  • AMI Gelar Baksos di Depan Grahadi, Salurkan 2.000 Paket Beras kepada Masyarakat

    AMI Gelar Baksos di Depan Grahadi, Salurkan 2.000 Paket Beras kepada Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Organisasi kemasyarakatan Aliansi Madura Indonesia (AMI) menggelar kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan sebanyak 2.000 paket beras kepada masyarakat di kawasan depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Sabtu (14/3/2026). Penyaluran bantuan dilakukan secara tertib dengan menggunakan sistem kupon yang telah dibagikan kepada masyarakat dua hari sebelum kegiatan berlangsung. Warga yang telah menerima kupon sebelumnya […]

  • Polsek Genteng Selidiki Motif Pembunuhan dengan Barbel Besi

    Polsek Genteng Selidiki Motif Pembunuhan dengan Barbel Besi

    • calendar_month Kamis, 21 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 240
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polsek Genteng, di bawah Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Minggu (17/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Kejadian ini merenggut nyawa seorang perempuan berinisial L, berusia 53 tahun. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan oleh pelaku GAS, seorang pria berusia 50 tahun, di sebuah rumah di Jl. Ngaglik 2/5-7, Kecamatan Genteng, Surabaya. […]

  • Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor, 249 Titik Telah Terealisasi

    Komitmen Dukung Pemulihan Pascabencana Sumatra, Polri Targetkan Bangun 569 Sumur Bor, 249 Titik Telah Terealisasi

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polri melalui Divisi Humas terus melakukan upaya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana, salah satunya melalui pembangunan sumur bor di sejumlah wilayah. Hingga hari ini, pembangunan sumur bor direncanakan pada 569 titik di tiga provinsi, dengan 249 titik telah terealisasi, terdiri atas 236 titik aktif dan 13 titik masih dalam proses pembangunan. Karopenmas […]

  • Transportasi Laut Jawa-Tengah: Jadwal dan Harga Tiket Kapal April 2026

    Transportasi Laut Jawa-Tengah: Jadwal dan Harga Tiket Kapal April 2026

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut antara Jawa Timur dan Kalimantan Tengah terus menjadi jalur penting dalam mobilitas penumpang dan distribusi logistik. Rute Surabaya-Kumai, yang dioperasikan oleh PT Pelni dan PT Dharma Lautan Utama (DLU), menawarkan berbagai pilihan armada dengan kelas-kelas perjalanan yang beragam. Informasi terkini mengenai jadwal keberangkatan dan harga tiket telah dirilis untuk bulan April 2026. […]

expand_less