Kritik terhadap Revisi UU KPK dan Pemulihan Hak Pegawai, Desak Penerbitan Perppu
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 12 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah pihak menilai bahwa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilakukan beberapa tahun lalu memiliki dampak negatif terhadap kinerja lembaga antirasuah. Salah satu tokoh yang aktif mengkritik kebijakan tersebut adalah Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Ia menilai bahwa pengembalian UU KPK ke versi sebelum direvisi menjadi langkah penting untuk memperkuat fungsi KPK dalam memberantas korupsi.
Boyamin menekankan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna mengembalikan UU KPK ke bentuk aslinya. Dengan demikian, selain memperbaiki kerangka hukum, penerbitan Perppu juga dapat digunakan sebagai dasar untuk memulihkan status 57 pegawai KPK yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Persoalan TWK dan Dampaknya pada KPK
Menurut Boyamin, pelaksanaan TWK dinilai tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dan profesionalisme. Ia menyatakan bahwa tes tersebut telah menyebabkan banyak pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat, padahal sebenarnya mereka memiliki kompetensi yang cukup. Hal ini, menurutnya, telah menciptakan ketidakadilan dan merusak semangat kerja para penyidik.
“Tes Wawasan Kebangsaan itu dianggap tidak ada, nyatanya salah, sudah dipersoalkan di mana-mana, Ombudsman juga (menemukan) bahwa itu salah,” ujar Boyamin dalam sebuah pernyataan video.
Ia menegaskan bahwa 57 pegawai yang diberhentikan harus kembali bekerja di KPK. Beberapa dari mereka, seperti Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, merupakan tokoh penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Boyamin menilai bahwa keberadaan mereka sangat dibutuhkan dalam menjalankan tugas KPK secara efektif.
Tantangan dalam Memperkuat KPK
Selain isu TWK, Boyamin juga menyoroti pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, efek jera terhadap koruptor hanya akan tercapai jika koruptor dimiskinkan. Oleh karena itu, ia menilai bahwa penguatan KPK tidak hanya terbatas pada perubahan struktur hukum, tetapi juga memerlukan mekanisme hukum yang lebih ketat terhadap pelaku korupsi.
Kritik terhadap Pernyataan Jokowi
Boyamin juga menyampaikan kritik terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengklaim bahwa revisi UU KPK pada 2019 silam merupakan inisiatif DPR. Menurutnya, pemerintahan Jokowi tidak hanya mendukung revisi tersebut, tetapi juga secara sistematis memfasilitasi pelaksanaan TWK yang menyebabkan puluhan pegawai KPK diberhentikan.
“Kalau sekarang menyatakan setuju dikembalikan, lha ngapain dulu diubah? Beliau harus tahu bahwa perubahan UU KPK itu daya rusaknya sangat hebat,” kata Boyamin.
Ia menilai bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia turun drastis setelah revisi UU KPK. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan tersebut justru mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan KPK dalam menangani kasus korupsi.
Tantangan Ke depan
Dalam rangka memperkuat KPK, Boyamin menyarankan agar pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret. Selain menerbitkan Perppu, ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap pelaku korupsi harus diperkuat. Dengan demikian, KPK dapat kembali menjalankan tugasnya secara efektif dan independen.
Revisi UU KPK yang dilakukan beberapa tahun lalu telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk penghapusan 57 pegawai KPK melalui TWK. Kritik terhadap kebijakan tersebut datang dari berbagai pihak, termasuk Boyamin Saiman. Ia menilai bahwa pengembalian UU KPK ke versi asli serta pengesahan undang-undang yang lebih ketat menjadi langkah penting dalam memperkuat lembaga antirasuah. Dengan demikian, KPK dapat kembali menjalankan tugasnya secara efektif dan transparan.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar