Penertiban Jaringan Utilitas di Surabaya: 45 Tiang Kabel FO Tanpa Izin Dibongkar
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat upaya penataan infrastruktur kota dengan melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas yang tidak sesuai aturan. Salah satu tindakan terbaru adalah penghapusan 45 tiang kabel fiber optik (FO) yang berdiri tanpa izin di tiga ruas jalan utama. Tindakan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), serta instansi terkait lainnya.
Langkah Konkrit dalam Penataan Infrastruktur
Penertiban ini dilakukan di tiga lokasi strategis, yaitu Jalan Ngaglik, Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan Jalan Kapas Krampung sisi utara. Menurut Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, sebanyak 10 tiang ditemukan di Jalan Ngaglik, 19 tiang di Jalan Kapas Krampung sisi selatan, dan 16 tiang di sisi utara. Totalnya mencapai 45 tiang yang berhasil ditertibkan dalam operasi tersebut.
“Total ada 45 tiang yang berhasil kami tertibkan,” ujarnya dalam pernyataannya. Penertiban ini merupakan kelanjutan dari tindakan serupa yang telah dilakukan pada tanggal 7, 10, dan 11 Februari 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban infrastruktur kota.
Proses Penertiban yang Terstruktur
Sebelum proses pembongkaran dilakukan, tiang-tiang yang melanggar aturan lebih dahulu diberi stiker penanda oleh tim DSDABM. Stiker ini berfungsi sebagai identifikasi agar petugas dapat lebih mudah mengenali objek yang akan ditertibkan. “Penandaan ini untuk mempermudah petugas saat proses penertiban, sehingga lebih efektif,” tambah Agnis.
Selain tiang, sejumlah kabel juga dirapikan agar tidak menimbulkan kesan semrawut di ruang publik. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan estetika kota sekaligus memastikan keamanan bagi pengguna jalan.
Dasar Hukum dan Target Penertiban
Operasi penertiban ini dilaksanakan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam menertibkan infrastruktur yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Agnis menegaskan bahwa semua penyedia layanan telekomunikasi diminta untuk mematuhi aturan perizinan dan penataan jaringan. “Harapannya, penyedia layanan lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Rencana Lanjutan dan Kepedulian terhadap Estetika Kota
Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan penertiban hingga pekan kedua Maret 2026. Beberapa ruas jalan lain telah dipetakan untuk ditindak bersama DSDABM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk menata utilitas kota agar lebih rapi, aman, dan mendukung estetika ruang publik. Dengan penataan yang baik, kota Surabaya diharapkan mampu menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam hal pengelolaan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Kami sangat mendukung tindakan pemerintah dalam menertibkan infrastruktur yang tidak sesuai aturan,” kata salah satu warga setempat. “Ini penting untuk menjaga keindahan kota dan keamanan bagi pengguna jalan.”
Langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Surabaya menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kualitas hidup warga dan memastikan perkembangan kota yang berkelanjutan. Dengan penertiban yang terus-menerus dilakukan, Surabaya diharapkan bisa menjadi kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman untuk semua penggunanya.***

>
>
>
Saat ini belum ada komentar