Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kerry Adrianto Dituntut Denda Rp 13,4 Triliun
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

(Kejaksaan RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pemilik perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dihadapkan dengan tuntutan hukuman berat. Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.
Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa menilai bahwa tindakan Kerry bersama-sama dengan beberapa pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Uang pengganti ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu:
- Rp 2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara.
- Rp 10,5 triliun sebagai ganti rugi atas kerugian perekonomian negara.
Jika Kerry tidak mampu membayar denda tersebut, aset dan harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara. Jika jumlah uang hasil lelang masih kurang, jaksa juga menuntut agar ia mendapatkan hukuman tambahan berupa 10 tahun penjara.
Hukuman Penjara dan Denda Finansial
Selain denda uang pengganti, Kerry juga dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 190 hari penjara jika tidak mampu membayar.
Dalam kasus ini, ada tiga orang lainnya yang turut serta dalam tindakan melawan hukum. Mereka adalah:
- Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kedua orang ini juga dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara.
Penyewaan Terminal BBM dan Pengadaan Kapal
Jaksa menyebutkan bahwa penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM merupakan tindakan melawan hukum. Alasannya, terminal BBM ini bukanlah kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina. Namun, karena campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke dalam rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini melanggar aturan lelang yang berlaku. Kapal-kapal ini terdaftar sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) dan dinilai merugikan negara sebesar 9,8 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,07 miliar.
Total Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp 285,1 Triliun
Berdasarkan surat dakwaan, terdapat tujuh klaster tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa. Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara mencapai:
- Rp 25,4 triliun
- 2,7 miliar dollar AS
Selain itu, kerugian perekonomian negara mencapai Rp 171,9 triliun dan 2,6 miliar dollar AS sebagai keuntungan ilegal.
Pelibatan Enam Terdakwa Lainnya
Selain Kerry, ada enam terdakwa lain yang terlibat dalam kasus ini, antara lain:
- Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Ancaman Hukuman Berdasarkan UU Anti-Korupsi
Para terdakwa diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.***
- Penulis: Diagram Kota

>
>
>
Saat ini belum ada komentar