Bea Cukai Mengakui Adanya Pemeriksaan oleh KPK
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan secara resmi memberikan pernyataan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, pihak Bea Cukai mengonfirmasi bahwa ada seorang pejabatnya yang sedang diperiksa oleh tim KPK. Hal ini menjadi perhatian utama setelah adanya penyitaan barang bukti yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Bea Cukai menegaskan bahwa mereka akan tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pernyataan ini disampaikan melalui Kasubdit Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetyo, yang menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. “Kami bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Budi.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil OTT yang dilakukan di kantor Ditjen Bea Cukai, KPK menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut mencakup uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing, serta logam mulia seberat 3 kilogram. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa nilai uang yang disita mencapai miliaran rupiah. “Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia sebanyak sekitar 3 kg,” jelasnya.
Identitas Terperiksa
Salah satu orang yang diamankan dalam OTT ini adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Pihak KPK menyebutkan bahwa pejabat tersebut memiliki status Eselon II dan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. Para pihak yang diamankan diketahui berada di wilayah Jakarta dan Lampung.
Tidak Ada Pengungkapan Detail Perkara
Hingga saat ini, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara atau identitas lengkap para pihak yang terlibat dalam OTT ini. Menurut Budi Prasetyo, OTT ini dilakukan dalam konteks kegiatan impor. KPK memiliki waktu selama 24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa.
Komentar dari Narasumber
“Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tambah Budi Prasetyo.
Kedepan
Peristiwa ini menunjukkan bahwa lembaga pengawasan seperti KPK terus aktif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas di sektor pemerintahan. Bea Cukai juga menunjukkan sikap terbuka dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.***

>

Saat ini belum ada komentar