UMP Jakarta dan Jabar 2026: Kenaikan yang Diharapkan oleh Berbagai Pihak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 24 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pengumulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 menjadi perhatian utama bagi berbagai pihak, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah. Di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan mengumumkan besaran UMP 2026 hari ini, Rabu (24/12/2025). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan memperhatikan kepentingan semua pihak.
Persiapan dan Komitmen Pemerintah
Pramono Anung menyatakan bahwa penentuan UMP 2026 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Meskipun angka pastinya belum diungkapkan, ia memastikan bahwa hasilnya akan dapat diterima oleh seluruh pihak, baik pengusaha maupun buruh.
“Kami berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada. Kami akan mengumumkan besaran UMP 2026 hari ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Balaikota Jakarta.
Perbedaan Pandangan antara Buruh dan Pengusaha
Di tengah proses pengambilan keputusan, terdapat perbedaan pandangan antara buruh dan pengusaha. Dari sisi buruh, mereka meminta kenaikan UMP 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu sebesar Rp5.898.511. Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merekomendasikan kenaikan sebesar 0,5% dari alpha yang digunakan.
Dari pihak pemerintah daerah, kenaikan UMP 2026 didasarkan pada alpha sebesar 0,75. Namun, hingga saat ini, Dewan Pengupahan Jakarta masih belum sepakat mengenai besaran akhir.
Situasi di Jawa Barat
Di Jawa Barat, pengumuman UMP 2026 juga akan dilakukan hari ini. Dewan Pengupahan Jawa Barat masih terus berdiskusi mengenai angka yang akan ditetapkan. Serikat buruh mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp3.833.318, sementara pengusaha menyarankan kenaikan sebesar 4,745% menjadi Rp2.295.206.
Sementara itu, pemerintah provinsi Jawa Barat mengusulkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,77% menjadi Rp2.317.601, dengan pertimbangan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 6,77%.
Penetapan UMP dan UMSP
Selain UMP, kenaikan Upah Minimum Sektor (UMSP) juga menjadi fokus pembahasan. Pemerintah Jawa Barat mengusulkan UMSP 2026 sebesar Rp2.339.995, dengan pertimbangan risiko kerja di sektor tertentu seperti konstruksi dan pertambangan.
“UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Kami menggunakan indikator alpha maksimal sebesar 0,9,” jelas Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa.
Proses Pengambilan Keputusan
Proses pengambilan keputusan UMP dan UMSP melibatkan banyak pihak. Pemerintah bertindak sebagai penengah antara kepentingan buruh dan pengusaha. Selain itu, regulasi yang ada juga menjadi acuan utama dalam penetapan kenaikan upah.
“Kami harus memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan keseimbangan antara buruh dan pengusaha, tetapi juga sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Firman.
Tantangan dan Harapan
Meski ada perbedaan pandangan, harapan besar tetap diarahkan kepada keputusan UMP 2026 yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak. Kenaikan upah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa memberatkan pengusaha.
“Pemerintah berharap keputusan ini bisa menciptakan suasana yang harmonis dan stabil,” ujar Pramono Anung.
Pengumulan UMP 2026 menjadi momen penting dalam hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dengan pendekatan yang transparan dan berbasis data, diharapkan keputusan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar