:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-listyo-jadi-KSP.jpg)
Kasus yang Mengguncang Dunia Kepolisian dan Politik Indonesia
DIAGRAMKOTA.COM – Perkara penyadapan terhadap tokoh nasional, Prabowo Subianto, oleh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kembali menjadi sorotan publik dengan dimensi yang lebih kompleks. Dalam diskusi publik yang digelar pada 6 November 2026, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyerukan transparansi penuh atas seluruh hasil sadapan yang dikaitkan dengan mantan kepala kepolisian tersebut.
Sugeng menekankan bahwa jika kasus ini benar-benar ditangani sebagai proses penegakan hukum yang adil, maka semua bukti yang diperoleh harus dapat diuji secara objektif di pengadilan. Ia menyoroti pentingnya memberikan ruang hukum yang luas bagi terdakwa—dalam hal ini Listyo Sigit—untuk membela diri secara terbuka dan jujur.
“Jika ini soal penegakan hukum, maka kepada Pak Listyo Sigit harus diberikan kesempatan besar untuk membuka seluruh sadapan tersebut dan diuji di pengadilan,” ujar Sugeng dalam siaran langsung Akbar Faizal Uncensored.
Pertanyaan Etis: Apakah Keselamatan Rakyat Bisa Jadi Alasan untuk Melanggar Hukum?
Dalam konteks ini, Sugeng mengemukakan skenario hipotetis yang berbasis pada prinsip filosofi hukum salus populi suprema lex esto — “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”. Menurutnya, mungkin saja Listyo Sigit membenarkan tindakannya dengan alasan bahwa ia tidak memiliki saluran resmi untuk menyampaikan informasi penting kepada Presiden, sehingga memilih metode penyadapan sebagai upaya mendapatkan data strategis demi kepentingan negara.
Namun, ia dengan tegas menegaskan bahwa skenario ini hanya sebuah asumsi, bukan pernyataan resmi dari Listyo Sigit sendiri. Tidak ada konfirmasi dari pihak terkait mengenai argumen semacam itu. Meskipun demikian, Sugeng tetap menilai bahwa penyadapan tanpa izin merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa dibenarkan, meskipun didasari niat baik.
Angka yang Mengkhawatirkan: Lebih dari 6.000 Nomor Disadap?
Akbar Faizal, pembawa acara diskusi tersebut, mengungkapkan kekhawatiran terhadap jumlah korban yang dilaporkan. Berdasarkan informasi yang ia kumpulkan, lebih dari 6.000 nomor telepon diduga disadap, termasuk tokoh-tokoh dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, dan aktivis sosial.
“Identitas mereka tidak memberi cukup alasan untuk melakukan penyadapan sebesar itu. Ini bukan tentang keamanan nasional, tapi tentang kontrol dan pengawasan yang melampaui batas,” kata Akbar.
Ia menekankan bahwa daftar tersebut belum diverifikasi secara independen oleh lembaga atau auditor yang netral. Tanpa konfirmasi objektif, angka-angka ini berpotensi menjadi bahan propaganda atau manipulasi informasi, terlebih jika digunakan untuk memperkuat narasi politik tertentu.
Tantangan Hukum dan Moral di Tengah Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga mencerminkan krisis kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Seorang mantan Kapolri yang dulu dianggap sebagai simbol integritas kini menjadi tersangka dalam dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan komunikasi.
Bahkan, beberapa pihak mulai menyebut kemungkinan keterlibatan empat jenderal lain dalam kasus serupa, menandakan bahwa masalah ini mungkin tidak bersifat individu, melainkan sistemik. Kuasa hukum dari salah satu tersangka bahkan mengungkap kondisi pemeriksaan yang menimbulkan kecurigaan terhadap prosedur yang digunakan.
Langkah Selanjutnya: Transparansi, Pengujian Hukum, dan Reformasi Institusi
Untuk menghindari eskalasi politik dan menjaga marwah hukum, diperlukan langkah-langkah konkret:
– Pembukaan penuh seluruh data hasil penyadapan kepada lembaga pengawas independen.
– Pengujian bukti di pengadilan yang bebas dari intervensi politik.
– Pemanggilan semua pihak terkait, termasuk pejabat tinggi dan ahli intelijen, untuk memberikan klarifikasi.
– Evaluasi ulang mekanisme pengawasan terhadap kegiatan intelijen di lingkungan kepolisian.
Hanya dengan pendekatan yang transparan dan berbasis hukum, Indonesia dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kasus ini bukan sekadar soal satu orang atau satu kebijakan, melainkan ujian bagi demokrasi dan supremasi hukum di tengah dinamika politik yang semakin rumit.


















