Ringkasan Berita:
- Pemkot Surabaya menindak tegas 39 P3RT yang izinnya belum lengkap atau kedaluwarsa serta menutup permanen penyalur ilegal di Sawahan.
- Penertiban diperketat lewat implementasi Perwali Nomor 46 Tahun 2026 yang membatasi penampungan maksimal 3 hari dan melarang penahanan identitas.
- Dari 10 calon ART korban penyekapan, 9 orang telah dipulangkan ke daerah asal dan 1 orang masih difasilitasi Dinsos Surabaya.
DIAGRAMKOTA.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terhadap operasional penyalur tenaga kerja menyusul terungkapnya kasus dugaan penyekapan calon Asisten Rumah Tangga (ART) di Jalan Kedung Anyar, Kecamatan Sawahan. Pengawasan ketat kini diberlakukan terhadap seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Kota Pahlawan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, memaparkan bahwa pihaknya telah memetakan seluruh P3RT di Surabaya. Dari pemetaan tersebut, ditemukan sebanyak 39 perusahaan penyalur yang perizinannya belum lengkap atau telah kedaluwarsa, sementara baru 12 P3RT yang dinyatakan berizin resmi dan lengkap.
“Kami larang perusahaan beroperasi merekrut atau menempatkan ART hingga izinnya selesai dan terpenuhi semua,” tegas Hebi.
Hebi memastikan, perusahaan penyalur di kawasan Sawahan yang menjadi lokasi dugaan penyekapan berstatus ilegal. Pemkot Surabaya langsung menghentikan dan menutup permanen operasional lokasi tersebut sebagai wujud sanksi tanpa kompromi.
Regulasi Ketat Perwali 46/2026 dan Deteksi Dini Lingkungan
Langkah penertiban masif ini berlandaskan pada arahan Wali Kota Surabaya sekaligus penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 46 Tahun 2026 tentang perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga. Di dalam regulasi tersebut, P3RT dilarang keras menahan dokumen pribadi seperti ijazah dan kartu identitas, serta dibatasi menampung calon tenaga kerja maksimal tiga hari.
“Kalau melanggar Perwali, operasionalnya terancam langsung ditutup,” tegas Hebi.
Guna memutus rantai pelanggaran serupa ke depan, Pemkot Surabaya menggandeng jajaran RT/RW serta pemangku wilayah untuk memperkuat sistem deteksi dini di perkampungan dan perumahan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar dapat melapor jika menemukan indikasi pelanggaran atau praktik penyaluran tenaga kerja yang mencicurigakan di lingkungannya,” pungkasnya.
Pemulangan Korban: 9 Calon ART Kembali ke Daerah Asal
Bersamaan dengan penertiban izin usaha ketenagakerjaan, penanganan kemanusiaan terhadap korban berjalan paralel. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya, Antiek Sugiarti, mengungkapkan bahwa dari total 10 calon ART yang diamankan, mayoritas telah berhasil dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.
“Sebanyak 9 orang sudah dipulangkan. Sementara 1 orang masih dalam proses, karena alamat keluarganya di Tuban sudah tidak ditempati sejak dua tahun lalu,” ujar Antiek, Jumat (30/10/2026).
Mekanisme pemulangan dijalankan secara bertahap sejak Rabu hingga Kamis pekan lalu melalui berbagai skema koordinasi:
- Jalur Mandiri: 1 korban dijemput langsung oleh pihak keluarga asal Kendal, Jawa Tengah.
- Reunifikasi Dinsos Jatim: 3 korban dipulangkan lintas provinsi menuju Ciwidey (Jawa Barat), Tasikmalaya, dan Pidie (Aceh).
- Antar Langsung Dinsos Surabaya: 5 korban dihantarkan langsung berkoordinasi dengan dinsos setempat, meliputi Malang, Blitar, Kediri, serta dua orang asal Lumajang.
Mengenai satu korban yang sanak saudaranya belum terlacak di Tuban, Dinsos Surabaya terus memberikan pendampingan sosial secara berkelanjutan.
“Korban untuk sementara tinggal di bawah naungan Dinsos Surabaya sambil terus dilakukan pelacakan kontak kerabatnya, termasuk berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat,” terang Antiek.
Kronologi Awal Penemuan oleh Patroli Satpol PP Surabaya
Kasus ini mencuat ke publik berkat kesigapan patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Sabtu (24/10/2026) di ruas jalan antara kawasan Kembang Jepun hingga Kedungsari.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, menjelaskan bahwa anggotanya sempat dihentikan oleh dua orang warga luar daerah yang meminta pertolongan darurat.
“Awalnya anggota mengira dua warga luar kota ini hanya kehabisan bekal. Namun setelah kita amankan di mako dan dilakukan pendalaman, mereka mengaku sebagai calon ART dari luar Kota Surabaya dan menginformasikan bahwa mereka disekap di lokasi penyalur di Jalan Kedung Anyar,” terang Mudita, Minggu (25/10/2026).
Laporan lapangan tersebut langsung menjadi pintu masuk bagi Satpol PP bersama dinas terkait untuk menindaklanjuti lokasi penampungan di Kelurahan Sawahan, mengamankan total 10 korban, hingga berujung penutupan permanen penyalur tenaga kerja bodong tersebut.

















