DIAGRAMKOTA.COM — Pengawasan terhadap pelayanan dan pemenuhan hak warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya mendapat perhatian langsung Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I Surabaya, Senin (5/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia menegaskan pentingnya kesetaraan pelayanan bagi seluruh warga binaan.
Kusnali hadir didampingi Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, beserta jajaran. Tidak sekadar menerima laporan, Kusnali turun langsung melihat kondisi blok hunian serta pelaksanaan pelayanan dan program pembinaan warga binaan.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan, bukan hanya di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
Salah satu perhatian utama adalah pemenuhan hak dan fasilitas warga binaan.
Prinsipnya jelas, setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Artinya, pelayanan tidak boleh diberikan berdasarkan kedekatan, status, kemampuan, maupun faktor lain yang tidak memiliki dasar aturan.
Sebaliknya, setiap bentuk pelayanan dan fasilitas harus memiliki landasan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip tersebut penting untuk menjaga tata kelola pemasyarakatan tetap transparan dan akuntabel sekaligus mencegah munculnya perlakuan berbeda yang tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, kesetaraan pelayanan bukan berarti mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban.
Dalam sidaknya, Kusnali juga memantau kondisi blok hunian untuk memastikan situasi Rutan Kelas I Surabaya tetap aman, tertib dan kondusif.
Pelayanan dan keamanan harus berjalan beriringan. Pemenuhan hak warga binaan tetap harus dilaksanakan dalam koridor aturan, sementara pengamanan harus dijalankan secara profesional dan proporsional.
Program pembinaan turut menjadi perhatian. Warga binaan tidak hanya membutuhkan pemenuhan kebutuhan selama menjalani masa pidana, tetapi juga membutuhkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.
Karena itu, akses terhadap program pembinaan, peningkatan keterampilan dan berbagai kegiatan positif menjadi bagian penting dalam proses pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, turut mendampingi peninjauan tersebut.
Jajaran Rutan Surabaya didorong untuk terus menjaga kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh tugas dilaksanakan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku.
Sidak secara langsung juga menjadi instrumen penting untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan.
Sebab, pengawasan pemasyarakatan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administratif. Kondisi nyata di lingkungan rutan perlu dilihat, dipantau dan dievaluasi secara langsung.
Dari sisi tata kelola, prinsip kesetaraan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik.
Hak diberikan sesuai aturan. Kewajiban dijalankan sesuai ketentuan. Pengamanan ditegakkan secara profesional. Pembinaan diberikan secara optimal.
Tidak boleh ada perlakuan khusus di luar ketentuan yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemasyarakatan.
Sebab, kualitas sebuah institusi bukan hanya dilihat dari bagaimana aturan dibuat, tetapi juga bagaimana aturan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh warga binaan.
Melalui sidak tersebut, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menunjukkan bahwa pengawasan terhadap Rutan Kelas I Surabaya dilakukan secara langsung dan berkelanjutan.
Keseimbangan antara keamanan, pelayanan, pemenuhan hak dan pembinaan menjadi kunci dalam mewujudkan pemasyarakatan yang profesional.
Pada akhirnya, pelayanan yang setara bukan sekadar persoalan fasilitas. Lebih jauh, hal tersebut merupakan cermin dari komitmen institusi dalam menjalankan prinsip keadilan, transparansi dan akuntabilitas.
Dengan pengawasan yang konsisten, Rutan Kelas I Surabaya diharapkan mampu terus menjaga lingkungan yang aman dan tertib sekaligus memberikan pelayanan serta pembinaan yang sesuai dengan hak warga binaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dk/nns )





















