Ringkasan Berita:
- Komisi D DPRD Surabaya merespons wacana kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas pada tahun ajaran 2027 sebagai ikhtiar mengerek mutu pendidikan.
- Anggota Komisi D Ajeng Wira Wati menekankan penguatan kompetensi guru, sarana digitalisasi, serta integrasi nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tanpa mengesampingkan potensi nonakademik.
- Dinas Pendidikan didesak mengawasi standardisasi soal ujian secara ketat sekaligus menutup potensi celah gratifikasi dan pungutan liar (pungli) penentuan kelulusan.
DIAGRAMKOTA.COM — Wacana penerapan kebijakan siswa tidak lagi otomatis naik kelas yang diproyeksikan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027 menyita perhatian jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya. Kebijakan evaluasi komprehensif terhadap capaian belajar peserta didik tersebut dipandang positif untuk meningkatkan standar mutu pendidikan, namun menuntut prasyarat kesiapan pedagogis, infrastruktur belajar, dan sistem penilaian yang transparan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyampaikan dukungannya terhadap esensi peningkatan kualitas akademik pelajar di Kota Pahlawan. Kendati demikian, politisi Partai Gerindra ini menegaskan bahwa tolok ukur mutu pendidikan nasional tidak boleh sekadar membebankan target angka kelulusan kepada siswa, melainkan harus dibarengi peningkatan kompetensi guru dalam membimbing proses pembelajaran di kelas.
“Setuju, kualitas pendidikan lebih baik. Dengan rapor dan TKA menjadi alat evaluasi akademik, jangan melupakan nonakademik juga didukung,” tegas Ajeng di Gedung DPRD Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Integrasi TKA, Nilai Rapor, dan Penguatan Potensi Nonakademik
Ajeng memaparkan bahwa rekam jejak buku rapor semester serta hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) memang merupakan instrumen valid untuk memetakan daya serap kurikulum peserta didik. Kendati demikian, filosofi pendidikan holistik mewajibkan sekolah untuk tetap mengakomodasi bakat nonakademik, seperti keterampilan seni, olahraga, karakter, dan kecerdasan sosial anak.
Ia menekankan bahwa transformasi ekosistem pendidikan wajib berpijak pada fondasi penguatan sumber daya manusia (SDM) pendidik. Kesiapan guru dalam menguasai teknologi dan metodologi pengajaran modern menjadi kunci agar anak didik tidak merasa tertekan dalam mengejar target kelulusan.
“SDM harus diperhatikan buat pemenuhan SDM dan kualitas guru. Ditunjang sarpras supaya mengikuti perkembangan zaman digitalisasi,” jelas politisi perempuan yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat tersebut.
Ajeng Wira Wati: Tahapan Bertahap dan Sosialisasi Terbuka kepada Wali Murid
Guna mencegah terjadinya kegamangan di tengah masyarakat menjelang tahun ajaran 2027, Ajeng mengingatkan agar kebijakan tidak naik kelas ini dieksekusi melalui peta jalan (roadmap) yang terukur dan bertahap. Parameter kompetensi kelulusan harus didefinisikan secara konkret sejak awal tahun ajaran.
Di samping itu, pihak sekolah dan otoritas pendidikan diwajibkan menyosialisasikan indikator capaian akademik tersebut secara gamblang kepada para orang tua atau wali murid. Keterbukaan informasi ini penting agar orang tua dapat mendampingi pola belajar anak di rumah secara selaras dengan standar capaian sekolah.
“Prosesnya harus bertahap dengan target pencapaian akademik yang harus disosialisasikan ke walimurid,” urai Ajeng.
Pengawasan Ketat Disdik: Standardisasi Soal dan Antisipasi Praktik Pungli
Menghadapi konsekuensi dari tidak otomatisnya kenaikan kelas, Komisi D mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya untuk memperketat fungsi kontrol manajerial di seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP. Disdik bertanggung jawab penuh memastikan adanya standardisasi instrumen ujian dan objektivitas rubrik penilaian dari masing-masing dewan guru.
“Disdik akan memantau standarisasi soal dan hasil nilai dari guru yang pastinya berdampak ke kinerja guru,” paparnya.
Hal krusial lain yang menjadi atensi serius legislatif adalah potensi kompromi nilai antara pihak sekolah dan oknum wali murid yang khawatir anaknya tinggal kelas. Ajeng mewanti-wanti agar perubahan regulasi kenaikan kelas ini tidak dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk membuka celah gratifikasi maupun pungutan liar (pungli) dalam perbaikan nilai rapor.
“Celah gratifikasi dan pungli harus diantisipasi dengan aturan tepat dan tegas,” pungkas Ajeng.
DPRD Kota Surabaya berharap rumusan kebijakan final dari pemerintah pusat maupun daerah nantinya tidak semata berorientasi pada vonis angka rapor, melainkan mampu menghadirkan sistem evaluasi yang adil, manusiawi, dan benar-benar mencerminkan perkembangan potensi unik setiap peserta didik.
