DIAGRAMKOTA.COM – Iming-iming cuan hingga 200 persen berujung kerugian miliaran rupiah. Ditressiber Polda Jawa Timur membongkar jaringan scam investasi saham dan kripto yang diduga memiliki koneksi hingga Malaysia dan Vietnam.
Tiga tersangka diamankan. Dari tujuh laporan polisi, kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar. Polisi masih mengembangkan perkara untuk mengungkap korban dan pelaku lain.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat masih sangat mungkin bertambah,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kamis (24/9/2026).
Modusnya dimulai dari iklan investasi di media sosial. Korban kemudian dimasukkan ke grup WhatsApp dan ditawari keuntungan 30 hingga 200 persen dengan klaim investasi aman tanpa risiko.
Korban diarahkan menggunakan platform YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR yang diduga merupakan platform tiruan. Setelah menyetor dana, saldo terlihat bertambah secara digital. Namun saat dicairkan, korban justru diminta membayar denda dengan berbagai alasan.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto menyebut tiga tersangka memiliki peran berbeda. FR diduga membantu menyediakan perusahaan dan rekening nominee, KPP diduga mengatur pencarian identitas serta pengiriman perangkat ke Malaysia, sedangkan WH diduga menjadi koordinator operasional dan keuangan.
Polisi menelusuri sedikitnya 112 akun perbankan dan bursa kripto terkait pengiriman perangkat oleh KPP. Sementara WH diduga mengirim 25 ponsel yang terhubung dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Vietnam.
Jaringan tersebut ditelusuri memiliki koneksi Jakarta, Palangkaraya, Sukabumi, Malaysia hingga Vietnam. Polisi juga menyita tiga laptop, enam ponsel, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM dan token bank.
Tak hanya mengejar pelaku, polisi membidik aliran dananya. Sebanyak 77 rekening senilai Rp81,5 miliar diblokir dan disita. Salah satu rekening perusahaan nominee bahkan mencatat mutasi Rp3,19 triliun sepanjang Desember 2025–Mei 2026.
Namun polisi menegaskan angka Rp3,19 triliun merupakan total mutasi transaksi, bukan otomatis nilai kerugian korban maupun keuntungan tersangka. Penelusuran dilakukan bersama PPATK dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Legalitas platform dan rekening tujuan harus dipastikan sebelum dana ditransfer. (Dk/yud)
















